Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 2 Lokasi Zuraida dan Jefri Pratama Berhubungan Badan Sebelum Eksekusi Mati Hakim Jamaluddin

Kini tersangka kini sedang diperiksa hingga terbongkar dua lokasi Zuraida Hanum dan Jefri Pratama berhubungan badan sebelum Eksekusi Mati Hakim Jamalu

Editor: Rasni
Tribun Medan
Foto Zuraida Hanum Istri Hakim Jamaluddin 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat kasus prmbunuhan Hakim Jamaluddin?

Kini tersangka kini sedang diperiksa hingga terbongkar dua lokasi Zuraida Hanum dan Jefri Pratama berhubungan badan sebelum Eksekusi Mati Hakim Jamaluddin

Hal tersebut terbongkar di pengadilan berdasarkan pengakuan dua tersangka tersebut.

Cek selengkapnya di sini: 

Ternyata Zuraida Hanum (41) Istri Hakim Jamaluddin sempat Bercinta dua kali dengan Jefri Pratama sebelum menghabisi nyawa korban.

Yap, keduanya melakukan hubungan intim itu dilakukan di mobil dan kamar tepat sebelum Jefri mengeksekusi mati sang hakim.

Carlo Ancelotti Ungkap Jasa Zinedine Zidane Saat Dirinya Masih Melatih Juventus

Asyik Nyabu di Indekos, Dua Laki-laki dan Dua Perempuan di Sengkang Dibekuk Polisi

Pedagang Dadakan di Pasar Terong Makassar Sisakan Sampah 3 Truk

Fakta tersebut terkuak saat Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (20/5/2020) siang.

Zuraida Hanum (41) dan Jefri Pratama merupakan terdakwa dalam kasus ini.

"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," jelasnya kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik melalui sidang teleconfrence, di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada sidang sebelumnya, Hakim anggota Imanuel Tarigan mengungkapkan adanya hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.

Kemudian dikembangkan oleh Majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah didalam mobil juga.

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan, Jumat (15/5/2020).

Zuraida Beber Selingkuhan Suaminya

Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).
Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020). (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Zuraida Hanum (41) membeberkan kisah perselingkuhan dalam rumah tangganya bersama hakim Jamaluddin.

Kisah itu menjadi kesaksian Zuraida dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara teleconference di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2020).

Dalam keterangannya, Zuraida mengungkapkan dua wanita yang menjadi selingkuhan hakim Jamaluddin.

Ia pun menyebutkan suami dari seorang perempuan tersebut sempat menggerebek rumah Jamaluddin.

"Ada dua orang perempuan Pak, ada Rina Hayati, yang sampai digerebek oleh suaminya yang dari Padang ke Medan," kata Zuraida Hanum menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Onan Purba.

"Setelah Rina Hanyati, siapa lagi wanita yang pernah selingkuh dengan Jamal?" cecar Onan Purba.

Termasuk Gemini 6 Zodiak Merasa Serba Bisa & Paling Empati pada Orang Lain

Termasuk Gemini 6 Zodiak Merasa Serba Bisa & Paling Empati pada Orang Lain

Zuraida pun menyebutkan nama seorang pegawai di lingkungan PN Medan, yang saat itu bertugas sebagai guru senam.

"Kemarin itu dia bertugas sebagai guru senam di PN Medan," ucap Zuraida, yang langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah mengatakan bahwa hal ini tidak perlu dipublikasikan karena tidak ada sangkut pautnya dengan pembunuhan.

Onan kemudian mengalihkan pertanyaannya tentang korban yang mengambil uang atas nama Zuraida di salah satu bank daerah di Aceh sebesar Rp 4 miliar.

"Ada pak, di Bank Aceh itu ada utang saya. Jadi yang dikira orang dia banyak uang, padahal itu uang saya pak, mati-matian saya membayar utang tersebut," katanya kepada Majelis hakim.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (Tribun Medan/TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Zuraida menambahkan juga sering melihat Jamaluddin video call dengan asisten pribadinya hingga larut malam.

"Dia itu, sering video call dengan Cut, asisten pribadinya. Saya sering melihatnya," katanya.

Kemudian hakim menanyakan apakah sebelum membunuh, Zuraida Hanum sempat meramukan makan malam untuk korban.

"Sebelum membunuh, kamu sempat ya menyajikan makanan untuk Jamaluddin?" tanya hakim, dan diamini oleh Zuraida.

"Iya Yang Mulia, saat itu dia pulang, dan saya buatkan makanannya. Saya duduk di hadapannya sambil menunggunya makan," kata Zuraida.

Setelah mendengarkan keterangan tersebut, hakim merasa cukup dan menunda persidangan hingga Rabu (27/5/2030) pekan depan untuk agenda saksi meringankan (a de charge).

Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri dengan mengatakan, benar dirinya memperlakukan hal tersebut.

"Iya, yang mulia, pernah," katanya.

KETUPAT SAYUR: Resep Ketupat Sayur Sajian Enak saat Lebaran, Sangat Mudah Cukup 3 Langkah

1 Pasien Covid-19 Takalar Meninggal Dunia, Pemkab Tracking Keluarga

Persiapan Salat Id, Masjid Nurul Jihad Pammanjengang Jeneponto Disemprot Disinfektan

Kemudian diungkap Imanuel, dirinya sudah kerap sering melakukan hal tersebut. Lalu di perkuat oleh keterangan majelis hakim Erintuah yang mengatakan bahwa sempat juga melakukan hal tersebut di dalam mobil.

"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri.

"Sempat juga kalian melakukan itu didalam mobilkan? Jujur saya kalian," kata Erintuah.

"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," pengakuannya.

Sepeti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Lokasi Zuraida Hanum dan Jefri Pratama Berhubungan Intim Terungkap di Sidang, Ini Pengakuan Terdakwa, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved