OPINI
Covid-19 dan Interupsi Alam Terhadap Kebijakan Ketahanan Pangan Indonesia
Penulis adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan Sekretaris DPD HKTI Provinsi Sulawesi Selatan
Oleh: Dr. Ir. Sudirman Numba, MS.
Penulis adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan Sekertaris DPD HKTI Provinsi Sulawesi Selatan
Dampak dari wabah covid-19 diakui telah merusak berbagai tatanan kehidupan masyarakat mulai dari dampak social dan kesehatan hingga ekonomi.
Pandemi covid-19 telah 'memaksa' pemerintah dan jajarannya untuk mengambil tindakan yang mendesak dan agresif, yang bukan saja terbatas pada pencegahan penularan virus serta penanganan pasien terpapar virus corona, tetapi juga pada sisih lain dari dampak wabah covid itu yakni masalah ketersediaan pangan.
Kebijakan Pembaasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah membuat kekhawatiran baru terhadap masalah ketersediaan bahan pangan.
Karena tidak saja terkait dengan aktivitas petani di lapangan akan tetapi juga terkait dengan ketersediaan sarana produksi (benih, pupuk, pestisida) dan industry pengolahan, serta masalah distribusi pangan.
Interupsi Alam
Kehadiran covid-19 di Indonesia telah melakukan sebuah 'interupsi' untuk menyadarkan kita semua betapa sektor pertanian harusnya dipandang sebagai 'sektor strategis' dalam kehidupan berbagsa dan bernegara.
• Hasil Sidang Isbat, Kemenag Tetapkan Lebaran 1441 H Digelar Pada Minggu 24 Mei 2020
Betapa tidak, Presiden Soekarno pernah menyampaikan pidatonya di Kampus IPB di Bogor bahwa “masalah pangan adalah masalah hidup matinya suatu bangsa”, dan telah banyak dipahami bahwa masalah ketahanan pangan adalah bagian dari ketahanan nasional.
Oleh karena itu pandemic covid-19 menjadi sebuah momentum untuk merubah paradgima ketahanan pangan Indonesia, di mana setiap orang memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman dan bergizi.
Pertanyaan mendasar adalah mengapa Indonesia yang berpredikat sebagai negara agraris belum mampu mencukupi kebutuhan pangannya secara mandiri?
Pertanyaan itu sepertinya menjadi sebuah ironi dan butuh perenungan dan pencermatan yang mendalam terutama saat adanya pandemic covid-19, tanpa harus mencari sesunggunya siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang salah selama ini.
Dengan demikian maka kita bisa mengambil hikmah dari ketidak beruntungan (blessing in disguise) dari adanya wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona.
Upaya untuk mengatasi persoalan pangan ditengah pandemic covid-19, memang disadari tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun harus ada komitmen besar dari pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk mengambil tindakan luar biasa dalam kondisi yang memang juga diakui sangat luar biasa.
Kebijakan Baru
Kebijakan yang ada pada sektor yang berhubungan dengan ketahanan pangan selama ini memang dirasakan masih tergolong lemah dan belum berpihak kepada penduduk yang bergelut pada sector pertanian dan perikanan.
Penentuan harga komoditas pangan belum mampu menjamin kehidupan petani dan nelayan untuk hidup layak, sehingga dibutuhkan sebuah keberanian untuk melakukan evaluasi secara konfrehensif.
• PSBB Tak Diperpanjang, Ini Saran Ahli Epidemiologi Unhas untuk Pemkot Makassar