Salat Idul Fitri
Muhammadiyah Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan Jika Indonesia Belum Bebas dari Corona, Beda MUI
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dapam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.
4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
• Putus Cinta Selama Pandemi Corona atau Covid-19? Psikolog Sebut Harus Bersyukur
• Pandemi Corona atau Covid-19, Asap Hitam Terus Mengepul dari Rumah Kremasi, Jumlahnya Mengejutkan
Tata Cara dan Niat Salat Idul Fitri
Berikut bacaaan niat salat Idul Fitri di rumah secara sendiri dan berjamaah, beserta tata cara pelaksanaannya.
Untuk salat Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk melakukan di rumah masing-masing.
Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga.
Hal itu sesuai Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.
Baca: Hukum dan Tata Cara salat Idul Fitri di Rumah, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad