Salat Idul Fitri
Muhammadiyah Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan Jika Indonesia Belum Bebas dari Corona, Beda MUI
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dapam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai salat Idul Fitri 1441 Hijriah di lapangan atau di masjid sebaiknya ditiadakan apabila hingga menjelang pelaksanaanya belum ada kepastian dari pemerintah.
Kepastian bahwa Indonesia telah bebas dari pandemi virus corona ( Covid-19).
Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dapam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Kamis (14/5/2020).
"Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 Hijriah yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan," demikian kutipan salah satu isi surat edaran tersebut.
• Fatwa MUI Boleh Salat Idul Fitri di Lapangan atau Masjid Kota Tertentu
• MUI Imbau Umat Islam Tak Saling Mengunjungi Setelah Salat Idul Fitri
Sebab, mereka menilai virus tersebut bisa membahayakan nyawa manusia.
"Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduz-zari?ah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran," lanjut isi surat edaran itu.
Muhammadiyah menilai tidak diadakannya shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan bukan berarti mengurangi nilai-nilai yang ada dalam agama Islam.
Pasalnya, shalat Idul Fitri bersifat sunah sedangkan shalat wajib hanya shalat lima waktu yang biasa dikerjakan oleh umat Islam setiap harinya.
Oleh karena itu, Muhammadiyah mengimbau umat Islam mengganti shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan dengan Idul Fitri di rumah masing-masing.
"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Id (Idul Fitri) adalah ibadah sunah.
Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran," demikian kutipan dari surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
• Fatwa MUI Boleh Salat Idul Fitri di Lapangan atau Masjid Kota Tertentu
• MUI Imbau Umat Islam Tak Saling Mengunjungi Setelah Salat Idul Fitri
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020). Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.