Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Kuliah Tunggal

Majelis Rektor PTN Minta Uang Kuliah Diringankan, Begini Jawaban Unhas

Hal itu dikarenakan pada masa pandemi Covid-19 ini sejumlah pihak termasuk mahasiswa terdampak langsung, utamanya para orangtua mereka.

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
fahrizal/tribun-timur.com
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unhas, Prof Arsunan Arsin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) meminta pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester berikutnya di tahun 2020 diringankan.

Hal itu dikarenakan pada masa pandemi Covid-19 ini sejumlah pihak termasuk mahasiswa terdampak langsung, utamanya para orangtua mereka.

"Para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya," ucap Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Prof Jamal Wiwoho, dikutip dari kompas,com, Kamis (7/5/2020).

"Tentu bagi yang secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban UKT, yaitu melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017 tentang Perubahan UKT," tambah Prof. Jamal.

Ia menyampaikan agar mahasiswa dengan ekonomi keluarganya terdampak pandemi Covid-19 mengajukan enam hal sebagai bentuk keringanan.

Yakni pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

Proses pengajuan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT, jika hal tersebut dapat dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Anjuran dari Majelis Rektor PTN ini tentunya diserahkan ke masing-masing petinggi PTN.

Sejauh ini upaya meringankan beban mahasiswa telah dilakukan namun untuk pemotongan biaya UKT belum berlaku secara sepenuh, seperti misalnya di Universitas Hasanuddin.

"Itu (pembahasan UKT) simpulnya ada di WR II (Bidang keuangan) tapi sejauh ini belum diputuskan masih dalam pembahasan," ucap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaaan dan Alumni Unhas, Prof Arsunan Arsin, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020).

Meski begitu jauh-jauh hari Unhas telah meluncurkan sejumlah program untuk meringankan biaya pembelajaran bagi mahasiswanya.

Semisal pemberian kuota internet senilai Rp 150 ribu dan bantuan lainnya berdasarkan surat edaran Rektor bernomor 8695/UN4.1/KP.11.03/2020 tertanggal 13 April 2020:

1. Mahasiswa S1 yang terdaftar dan aktif mengikuti perkuliahan dengan sistem pembelajaran daring pada semester akhir 2019/2020, diberikan bantuan biaya akses internet sebesar Rp150 ribu.

2. Dalam penyediaan layanan internet, Telkomsel dan Indosat bekerja sama dengan Unhas untuk paket data internet murah bagi mahasiswa dan dosen Unhas.

Bagi yang ingin memanfaatkannya, silakan melakukan pendaftaran nomor Simcard pada laman https://dsti.unhas.ac.id/covid19. Pendaftaran dibuka 14-21 April 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved