Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbaru! 6 Aturan Ketat PNS Era Jokowi Saat Pandemi Virus Corona / Covid-19, THR Berkurang

Terbaru! 6 aturan ketat PNS era Jokowi saat pandemi Virus Corona / Covid-19, THR berkurang

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Ilustrasi. Terbaru! 6 aturan ketat PNS era Jokowi saat pandemi Virus Corona / Covid-19, THR berkurang. 

Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

6. Kerja dari rumah

Kemenpan RB memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomot 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ' Sederet Aturan PNS Selama Corona, Masih Minat Daftar CPNS? '

Penulis: Muhammad Idris

Editor: Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved