Terbaru! 6 Aturan Ketat PNS Era Jokowi Saat Pandemi Virus Corona / Covid-19, THR Berkurang
Terbaru! 6 aturan ketat PNS era Jokowi saat pandemi Virus Corona / Covid-19, THR berkurang
TRIBUN-TIMUR.COM - Enak atau gak ya jadi PNS dalam situasi seperti sekarang?
Ada banyak aturan mengikat abdi negara itu.
Termasuk soal tunjangan yang tak bisa diterima full dan dilarang mudik.
Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) semakin jadi idaman banyak orang.
Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi 3 alasan yang paling sering dijumpai.
Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ), formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.
Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.
Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.
Selama pandemi Virus Corona, nasib PNS dianggap lebih baik ketimbang mereka yang mengadu nasib di sektor swasta.
Ini karena negara masih menjamin gaji dan tunjangan mereka di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, meski besarannya berkurang.
PNS juga tak dikhawatirkan dengan risiko pemecatan.
Berikut sederet aturan PNS selama Virus Corona sebagaimana dirangkum pada Minggu (3/4/2020):
1. PNS dan keluarganya dilarang mudik
Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi Virus Corona ( Covid-19) di Indonesia.
Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.
Larangan mudik tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
SE ini mengganti dan mencabut SE Nomor 36 dan Nomor 41 Tahun 2020.
PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Belakangan tak hanya ASN, larangan mudik ini juga berlaku untuk semua kalangan.
2. PNS dilarang cuti
Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selama masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).
Cuti dapat diberikan kepada PNS yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.
Cuti karena alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.
3. PNS wajib share location 3 kali sehari
Sebagai tindak lanjut aturan dilarang mudik dan bepergian, instansi pemerintah mewajibkan PNS untuk membagikan lokasi keberadaannya atau share location atau sharlok.
Ini dilakukan sebagai langkah pengawasan aturan dari Kemenpan RB.
Sherlok dilakukan 3 kali dalam sehari yakni pagi, siang, dan sore hari.
Sementara bagi ASN yang memiliki keterbatasan sinyal internet, laporan keberadaan bisa disampaikan lewat SMS atau cara manual lainnya.
"Mereka (ASN) harus lapor pagi, siang dan sore sedang dimana dan share location," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf, seperti dikutip dari laman BKN.
4. THR berkurang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
5. Tak ada kenaikan tukin
Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tahun ini ASN atau PNS, serta TNI dan Polri tidak akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Sebab, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi Virus Corona ( Covid-19 ).
"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.
Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
6. Kerja dari rumah
Kemenpan RB memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomot 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ' Sederet Aturan PNS Selama Corona, Masih Minat Daftar CPNS? '
Penulis: Muhammad Idris
Editor: Muhammad Idris