Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbaru! 6 Aturan Ketat PNS Era Jokowi Saat Pandemi Virus Corona / Covid-19, THR Berkurang

Terbaru! 6 aturan ketat PNS era Jokowi saat pandemi Virus Corona / Covid-19, THR berkurang

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Ilustrasi. Terbaru! 6 aturan ketat PNS era Jokowi saat pandemi Virus Corona / Covid-19, THR berkurang. 

Sementara bagi ASN yang memiliki keterbatasan sinyal internet, laporan keberadaan bisa disampaikan lewat SMS atau cara manual lainnya.

"Mereka (ASN) harus lapor pagi, siang dan sore sedang dimana dan share location," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf, seperti dikutip dari laman BKN.

4. THR berkurang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Ilustrasi. Catat, gaji ke-13 ditunda, THR PNS segera cair, tapi hanya sebagian yang terima karena pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Ilustrasi. Catat, gaji ke-13 ditunda, THR PNS segera cair, tapi hanya sebagian yang terima karena pandemi Covid-19 atau Virus Corona. (KOMPAS.COM)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

5. Tak ada kenaikan tukin

Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tahun ini ASN atau PNS, serta TNI dan Polri tidak akan mengalami kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Sebab, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi Virus Corona ( Covid-19 ).

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved