Terbaru! 6 Aturan Ketat PNS Era Jokowi Saat Pandemi Virus Corona / Covid-19, THR Berkurang
Terbaru! 6 aturan ketat PNS era Jokowi saat pandemi Virus Corona / Covid-19, THR berkurang
Larangan mudik tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
SE ini mengganti dan mencabut SE Nomor 36 dan Nomor 41 Tahun 2020.
PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Belakangan tak hanya ASN, larangan mudik ini juga berlaku untuk semua kalangan.
2. PNS dilarang cuti
Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selama masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).
Cuti dapat diberikan kepada PNS yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.
Cuti karena alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.
3. PNS wajib share location 3 kali sehari
Sebagai tindak lanjut aturan dilarang mudik dan bepergian, instansi pemerintah mewajibkan PNS untuk membagikan lokasi keberadaannya atau share location atau sharlok.
Ini dilakukan sebagai langkah pengawasan aturan dari Kemenpan RB.
Sherlok dilakukan 3 kali dalam sehari yakni pagi, siang, dan sore hari.