Tribun Luwu Timur
Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Parangi Pemuda di Taman Sayang Luwu Timur
Tim Unit Resmob Polres Luwu Timur dibantu Resmob Polres Luwu Utara menangkap empat pemuda diduga pelaku penganiayaan
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tim Unit Resmob Polres Luwu Timur dibantu Resmob Polres Luwu Utara menangkap empat pemuda diduga pelaku penganiayaan menggunakan parang, Selasa (28/4/2020) malam.
Para pelaku ditangkap sekitar pukul 22.40 Wita di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.
Adapun pelaku yang ditangkap adalah RW (21), MI (20), AD (21) dan YP (23). Seluruh pelaku adalah warga Kecamatan Malili.
"Pelaku sudah diamankan ke Polres Luwu Timur guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Kabag Ops Polres Luwu Timur, Kompol Akbar Andi Malloroang kepada TribunLutim.com, Rabu (29/4/2020).
Korban pelaku bernama Nur Hidayat (17) warga Trans Lorong 8, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Nur diparangi saat tengah berada di Taman Sayang sekitar 18.00 Wita pada Senin (27/4/2020).
Pelaku datang mengendarai sepeda motor menghampiri dan langsung memarangi lengan kiri korban.
Lokasi Taman Sayang berhadapan Kantor Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudmudora) Luwu Timur.
Saat ini, Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi keji tersebut kepada korban.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)