Corona Makassar
Update Corona Makassar per Kecamatan Senin 27 April, Lebih Banyak PDP Meninggal Dibanding Positif
Berikut peta penyebaran positif Corona Makassar, PSBB Makassar memasuki hari keempat masih banyak warga yang nakal tidak patuh dan berkeliaran
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa PSBB Makassar sudah memasuki hari keempat Minggu (27/4/2020) Hari Ini.
Faktanya,masih banyak warga yang nakal hingga aparat harus bertindak tegas. Masih banyak warga berkerumun, padahal inti PSBB salah satunya menghindari kerumunan.
Juga penggunaan masker jika beraktivitas di luar rumah.
Aturan lainnya yang juga masih sering dilanggar yakni terkait batas maksimum penumpang pada kendaraan.
Hal ini terlihat saat tim gabungan dari Polrestabes Makassar, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan di Jl Urip Sumoharjo (sekitar fly over), Senin (27/4/2020) siang.
Pelaksanaan Operasi Zona 1 yang dipimpin Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus.
"Beberapa kendaraan kamis perintahkan penumpang di bagian depan berpindah ke belakang sesuai komposisi physical distancing," katanya.
Adapula pengendara sepeda motor dilakukan pengukuran suhu tubuh oleh dinas kesehatan.
Sementara terlihat pengendara yang melebihi kapasitas diminta untuk turun dan selalu menggunakan masker.
Tamalate Paling Rawan
Kecamatan Tamalate hingga Senin (27/4/2020) paling zona merah.
Ada 38 pasien positif Covid-19 di selatan Makassar itu.
Disusul Panakkukang, pusat bisnis Makassar.
Ada 35 positif di sana.
Kemudian kawasan Rappocini dengan 30 positif.
Fakta lainnya, ternyata lebi banyak pasien status PDP (Pasien dalam Pengawasan) yang meninggal dunia dibanding pasien positif.
Dari 331 pasien positif Covid-19, sebanyak 27 meninggal dunia.
Ada 65 dinyatakan sembuh. SEbanyak 239 masih dirawat.
Sementara ada 44 pasien PDP meninggal dari total 341 PDP di Makassar.
190 sedang dirawat sisanya 107 bolehpulang ke rumah dinyatakan sehat.

Dari data di atas, Anda yang berstatus PDP sepantasnya lebih patut waspada dibanding yang positif.
Polisi dan Tentara Bertindak Tegas
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi - tentara Makassar tangkap remaja pelanggar PSBB, motor dan HP disita plus merayap di jalan.
Puluhan remaja diamankan petugas gabungan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar.
Mereka diamankan, di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/4/2020) pagi.
Sebelum diamankan, para remaja tersebut melakukan balapan liar serta menjadi penonton, seusai waktu shalat subuh.
Petugas yang sedang patroli pun kemudian mengadang mereka dan membubarkan balapan liar itu.
Sehari sebelumnya, Ahad atau Minggu (26/4/2020), warga menyampaikan adanya kerumunan pemuda di sekitar Pantai Losari.
Petugas pun menindaklanjuti informasi itu.
Senin pagi, tim yang dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono "menggulung" mereka.
Saat diamankan, para remaja ber-t-shirt itu diminta duduk bersila di jalan, lalu "diceramahi" terkait dengan pelanggaran dilakukan di tengah penerapan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) di Makassar guna mencegah penyebaran Virus Corona.
Ada juga yang diminta merayap di jalanan sambil buka baju dengan diawasi polisi dan tentara.
Sepeda motor mereka yang terdiri jenis dirt bike dan matic diangkut polisi ke Mapolrestabes Makassar, di Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, untuk dijadikan barang bukti.
Berikut foto-fotonya.







Dalam video yang diterima Tribun-Timur.com dari Bagian Humas Setda Kota Makassar, tampak petugas juga menyita handphone remaja bandel itu.
Aturan PSBB
Sejak, Jumat (24/4/2020), PSBB diterapkan di Kota Makassar seiring dengan terus meningkatnya angka kasus Covid-19.
Makassar merupakan episentrum penyebaran Virus Corona di Sulsel.
Berdasarkan data dilansir Pemkot Makassar melalalui laman infocorona.makassar.go.id, hingga, Ahad kemarin, terdapat 331 orang warga di Makassar positif terpapar Virus Corona.
Sebanyak 239 orang di antaranya masih dirawat, 65 orang sembuh, dan 27 orang meninggal dunia.
Lalu, ada 269 orang sedang berstatus sebagai Orang dalam Pemantauan (OdP) dan 618 orang selesai menjalani pemantauan.
Selanjutnya, ada 190 orang Pasien dalam Pengawasan (PdP) masih dirawat, 107 orang PdP dinyatakan sehat, dan 44 orang PdP meninggal dunia.
Senin hari ini merupakan hari keempat penerapan PSBB di Makassar.
Sejak Jumat, petugas gabungan aktif melakukan penertiban.
Penerapan PSBB di Makassar berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
SK tersebut tertanggal, 16 April 2020.
Sementara di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).
Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)
5. Pembatasan moda transportasi.
(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.)
Sanksi PSBB
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya bakal memproses pidana warga bila melanggar aturan PSBB sesuai dengan isi Pasal 90-94 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Berikut salinan Pasal 90, 91, 92, 93, 94 dalam Bab XIII Ketentuan Pidana UU Karantina Kesehatan.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 91
Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
• PSBB di Makassar, Apa Dilarang dan Boleh Dilakukan? Tempat Ibadah Tutup, Sekolah dan Kantor Libur
Pasal 92
Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 94
1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2. Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
3. Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
4. Dalam hal tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).
5. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).
Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengatakan, pihaknya bersama aparat TNI bakal membubarkan warga yang masih berkumpul di area tertentu.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @piyann__
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)