MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - PSBB di Makassar saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, apa saja dilarang dan boleh dilakukan? Tempat ibadah ditutup.
PSBB segera diberlakukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB di Makassar.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memohon penerapan PSBB di Makassar, episentrum penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Sulsel, melalui Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Surat permohonan Pj Wali Kota Makassar ditandatangani dan dikirim kepada Gubernur Sulsel, Selasa (14/4/2020).
Dalam surat tersebut disertakan data peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus, kejadian transmisi lokal.
Juga data kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.
Selanjutnya Gubernur Sulsel bermohon kepada Menkes, Rabu (15/4/2020).
Pj Wali Kota Makassar hanya butuh waktu 2 hari untuk mendapatkan persetujuan Menkes dalam menerapkan PSBB di Makassar.
Disetujuinya PSBB di Makassar tertuang dalam SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020
tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
SK tersebut tertanggal, 16 April 2020.
Kapan PSBB mulai diberlakukan di Makassar?
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, dia akan membahas teknis pelaksanaan PSBB di Makassar, kota berpenduduk 1,5 juta jiwa, Kamis malam ini.
Rapat tersebut akan dihadiri onggota Forkompimda ( Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ) Kota Makassar.