Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Yasonna Laoly

Sudah Bebaskan 30.000 Napi, Menteri Yasonna Laoly Digugat ke Pengadilan, Karena?

Pengakuan Napi yang dapat Asimilasi dari Kemenkumham, ada yang berulah lagi Menteri Yasonna Laoly digugat

Editor: Waode Nurmin
(KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )
Menkumham Yasonna Laoly di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). 

Menurutnya, seharusnya para narapidana lebih aman dari virus apabila tetap di dalam lapas. Sebab, tidak bersinggungan langsung dengan orang lain dan mudah untuk dikontrol.

"Kalau di dalam lapas mereka ketemunya dengan siapa saja kan jelas. Kalau yang bisa keluar masuk sipir, ya sipirnya yang harus diawasi. Supaya tak membawa virus ke dalam lapas," terangnya.

Untuk terhindar dari tindak kejahatan di jalan, dirinya kemudian lebih memilih melakukan aktivitas di rumah. Terlebih saat ini sedang ada pandemi covid-19 yang berbahaya.

"Kalau kemana-mana sekarang jadi was-was. Ya sudah mending di rumah saja. Apalagi juga sedang banyak penyakit," imbuh dia.

Sementara itu, Agung Wisnu, salah satu warga Lamper Tengah, Kota Semarang, mengatakan semakin memperketat penjagaan di kampungnya.

Kini untuk bisa keluar masuk ke dalam tempat tinggalnya, hanya disediakan satu akses saja.

"Beberapa gang sengaja ditutup pakai portal supaya tidak banyak orang luar yang keluar masuk. Sekaligus mengurangi potensi tindak kriminal di wilayah kami," paparnya.

Digugat

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020).

Yasonna digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.

"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Adapun tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menkumham Yasonna Laoly.

Boyamin menyatakan, napi yang kembali berulah telah membuat warga di Surakarta waspada. Menurutnya, warga Surakarta terpaksa mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan cara beronda.

Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved