Narasi Ramadhan
Dalil Agama soal Mudik di Masa Pandemi Covid-19
OPINI: Amiruddin Kuba. Menurutnya; Mengurungkan niat saja sudah mendapat pahala apalagi jika kita benar-benar menjalankan niat.
Dengan kata lain, kita bisa dikategorikan sebagai orang yang tidak menjaga diri dan keluarga sebagaimana disinggung dalam ayat dan perkataan Ibnu Abbas di atas.
Disinilah larangan mudik jadi relevan. Diri dan keluarga bselamat dari wabah. Peluang selamat dunia akhirat.
Mentaati Pemerintah itu Perintah Nash
Awal Ramadhan 1441 Hijriyah ini, keinginan mudik pupus sudah. Semua akses moda transportasi, darat, laut, dan udara diputus.
Sebagai rakyat atau umat yang baik, sudah selayaknya untuk mengikuti apa yang telah diputuskan pemerintah.
Apalagi dalam keadaan darurat pendemi covid-19 saat ini, sudah pasti kita semua was-was dan perlu mengambil langkah preventif dalam mencegah tertularnya pandemi covid-19.
Ketaatan kepada keputusan pemerintah sebetulnya telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam kitab-Nya yang berbunyi,” Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah rasul-Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa/4:59).
Menurut Ibnu Abi ‘Izz dalam Syarah Aqidah Thahawiyah dalam Syarh Aqidah Ath Thahawiyah bahwa hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan) walaupun mereka berbuat dzalim.
Keluar dari ketaatan kepada mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan kezhaliman penguasa itu sendiri.
Berdasarkan ayat dan pendapat Ibnu Abi ‘Izz di atas jika dikaitkan dengan kasus pandemi covid-19, maka dapat dipahami bahwa mentaati pemerintah (ulil amri) untuk tidak mudik adalah perintah nash yang wajib diikuti.
Larangan Mudik dalam Sejarah Islam
Tujuan pelarang mudik ini jelas; memutus mata rantai dan meluasnya penyakit menular (tha’un) ke seluruh wilayah Indonesia.
Pertanyaan kemudian adalah apakah larangan mudik sudah pernah ada dalam sejarah Islam?
Ternyata larangan tidak meninggalkan satu tempat (mudik) yang terdapat wabah penyakit menular (tha’un), telah dilakukan Nabi Muhammad SAW 15 abad yang lalu.
Salah satu hadis yang terkait hal ini yaitu hadis yang cukup masyhur diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid, Rasulullah SAW bersabda: “Tha’un adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.”
Dalam konteks kasus pandemi covid-19, larangan pemerintah adalah keputusan yang sangat sejalan shirah Nabawi.
Tujuannya jelas, demi kemaslahatan bersama.
Dalam pengertian lain, larangan mudik adalah sebuah langkah antisipasi (preventive).
Ini selurus dengan kaidah usul fikih:, “dar’ul mafâsid muqoddam ‘alâ jalbil masholih” (menghindarkan kerusakan/kerugian diutamakan atas upaya membawakan keuntungan/kebaikan)
Sementara kaidah pokoknya berbunyi “adh-dhororu yuzâlu” yang berarti “bahaya haruslah dihilangkan”.
Kata al-Mafâsid untuk berbagai hal yang berpotensi jadi bahaya, dan bahaya itu sendiri.
Sesuatu yang melukai, menimbulkan kesulitan, kesempitan, atau berdampak buruk pada diri seseorang, masyarakat luas atau orang lain.
Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah jika kita mengapresiasi dan mengikuti keputusan larangan mudik demi untuk kemaslahatan bersama.
Mengurungkan niat mudik juga salah satu cara menyelamatkan jiwa keluaga/saudara kita di kampung halaman. Mengurungkan niat saja sudah mendapat pahala apalagi jika kita benar-benar menjalankan niat.
Lebih baik kita konsentrasi menjalankan ibadah puasa dengan tenang, sembari berdoa agar kita dan keluarga kita di kampung senantiasa dalam keadaan sehat selalu dan terhindar dari pandemi covid-19. Semoga ! Wallahu A’lam (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/amiruddin-kuba.jpg)