Narasi Ramadhan
Dalil Agama soal Mudik di Masa Pandemi Covid-19
OPINI: Amiruddin Kuba. Menurutnya; Mengurungkan niat saja sudah mendapat pahala apalagi jika kita benar-benar menjalankan niat.
Sejatinya, wacana ini mulia adanya. Tujuannya; memutus mata rantai pandemi covid-19 agar tak mewabah di kampung halaman.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Sejatinya Mudik atau Pulang Kampung adalah terminologi dan rutinitas biasa di Nusantara.
Mudik sudah menjadi tradisi tahunan di negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Seumur usia negeri ini, mudik atau pulang kampung sudah jadi pokok berita dan keyword nasional menjelang Lebaran.
Namun, sebulan terakhir, dua terminologi ini memantik juga kontroversi se-Nusantara.
Dengan alasan keamanan dan jadi pemutus mata rantai (circuit breaker) wabah pandemi global, Corona Virus Disease (COVID-19), pemerintah mengumumkan larangan.
Kontroversi itu kian meruncing kala potongan rekaman video Presiden Joko Widodo dengan Mata Najwa, awal pekan ini, membedakan dua frasa itu.
Tribun pun meminta Kepala Seksi Kemahaiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI, Amiruddin Kuba, meuliskan pandangannya perihal tradisi tahunan umat Muslim Nusantara itu, dari persfektif agama.
Bukan untuk menjelasan definisi dan perbedaan keduanya, narasi berikut ini, adalah mendudukkannya dalam konteks peran negara dan agama untuk kemaslahatan bersama.
Kuba adalah alumnus Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Ujungpandang dan Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar.
Di sela-sela masa work from home ini Dewan Pengawas Nasaruddin Umar Office (NUO) Foundation, Jakarta ini, memenuhi permintaan ulasan itu.
Berikut ulasan Founder Balqis Foundation Jakarta ini;
MUDIK itu tradisi sekaligus rutintas ‘pulang kampung’ seseorang atau kelompok menjelang Lebaran, hari Raya utama Islam, Idul Fitri.
Menjelang Lebaran, kampung bukan hanya tempat tujuan mengenang masa-masa kecil. Dalam mudik, kampung adalah locus delicti sekaligus tempus delicti (momen) nyata untuk ’silaturahim, dan meminta maaf agar pekerjaan kembali ‘berberkahi’ hingga Lebaran berikutnya.
Toh, makna harfiah Idul Fitri adalah kembali suci, kembali laiknya ‘anak kecil’, tanpa dosa.
Di China, saat wabah Corona masih jadi epidemi di Wuhan, ibukota Provinsi Hubei, warga negeri itu juga ada tradisi mudik menjelang Tahun Baru Imlek.
Usianya bahkan lebih tua dari ‘mudik Lebaran di Indonesia.’
Namun, momen mudik Imlek itulah yang juga diduga jadi salah satu ‘pemicu’ Corona bergeser jadi pandemi global. Setidaknya, begitu stempel dari WHO.
Pergerakan mudik lebih khidmat, sebab selepas puncak bulan Ramadan.
Biasanya terlihat sepekan sebelum idul fitri. Puncaknya dapat kita saksikan 3 atau 2 hari menjelang hari “H” idul fitri.
Selama ini mudik ‘aman, sehat lancar, dan selalu dirindukan.
Mengapa? Karena inilah momen berkumpul dengan keluarga tercinta di kampung, setelah berpisah sekian bulan bahkan tahun.
Mudik juga biasanya dimanfaatkan untuk berbagi rejeki untuk kerabat, tetangga, dan orang dekat.
Namun karena wabah Covid-19, mudik jadi tak selancar dulu. Bahkan, untuk kali pertama dalam sejarah Indonesia, pemerintah ‘MUDIK itu TERLARANG.”
Maret lalu, pemerintah sudah mewacankan larangan ini.
Wacana ini bersamaan ‘sosialisasi’ pemerintah pusat di Jakarta perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Warga di Jakarta, kampung sementara para pemudik terbesar di Indonesia, pun panik.
Rencana dan detal mudik berubah jadi ‘harapan’, selevel di bawah angan-angan.
Sejatinya, wacana ini mulia adanya. Tujuannya; memutus mata rantai pandemi covid-19 agar tak mewabah di kampung halaman. Yah, cukup di Jakarta, dan ibu kota provinsi ‘zona merah’ saja.
Tidak lama kemudian, PSBB berubah status dari imbauan menjadi ‘penegakan hukum’.
DKI Jakarta adalah kota pertama penerap PSBB. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomer 33 Tahun 2020, masa ‘circuit break’ ini berlaku sejak 10 April 2020, dan diperpanjang hingga Juni.
Langkah ibu kota negeri lalu diikuti setidaknya 18 kota lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan dan Sumatera.
Berselang beberapa hari kemudian, setelah rilis hasil evaluasi dan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa 68% warga bersedia tak mudik.
Sementara, 24% sisanya bersikukuh mudik. Bahkan, 7 persen sudah ‘sampai di kampung” halaman sebelum puncak mudik.
Berdasarkan data ini, Presiden Joko Widodo kemudian mengumumkan larangan mudik mulai terhitung sejak tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020.
Pertanyaan kemudian adalah bagaimana Islam memandang soal mudik dan PSBB? Apakah larangan mudik atau pemberlakuan PSBB pernah ada dalam sejarah Islam?
Pentingnya Jaga diri, keluarga dan kerabat
Dalam Alqur’an dikatakan, “Wahai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari Api Neraka” (Qs. At-Tahrim/66: 6).
Ayat ini menjadi pengingat bagi setiap Muslim yang beriman. Sebab ukuran kesuksesan dan kebahagiaan manusia di akhirat kelak adalah ketika dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga.
Ibnu Abbas r.a. dalam sebuah majlis ilmu pernah berkata; “jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” adalah taat kepada Allah dan meninggalkan maksiat serta perintah untuk berdzikir kepada-Nya. Maka dengannya Allah selamatkan kalian dari api neraka”.
Hal senada dikemukakan Muqatil, Ad-Dhahak dan Ali bin Abi Thalib ra.
Dalam konteks pelarangan mudik pada masa pandemi covid-19 ini adalah hal bijak dan benar. Apalagi memonetumnya bertepatan bulan Ramadhan, bulan menenangkan diri.
Bisa dibayangkan jika tetap nekat mudik, maka hal ini bisa berdampak pada diri dan keluarga di kampung. Boleh jadi kita yang mudik, pulang tanpa gejala. Namun di perjalanan, kita terpapar.
Silarurahim di kampung akan berubah jadi hal menegangkan, saling mencurigai.
Sebaliknya, boleh jadi pemudik yang tertular dari wabah di kampung.
Jika kondisi demikian, pemudik termasuk golongan penjerumus keluarga ke dalam kebinasaan.
Dengan kata lain, kita bisa dikategorikan sebagai orang yang tidak menjaga diri dan keluarga sebagaimana disinggung dalam ayat dan perkataan Ibnu Abbas di atas.
Disinilah larangan mudik jadi relevan. Diri dan keluarga bselamat dari wabah. Peluang selamat dunia akhirat.
Mentaati Pemerintah itu Perintah Nash
Awal Ramadhan 1441 Hijriyah ini, keinginan mudik pupus sudah. Semua akses moda transportasi, darat, laut, dan udara diputus.
Sebagai rakyat atau umat yang baik, sudah selayaknya untuk mengikuti apa yang telah diputuskan pemerintah.
Apalagi dalam keadaan darurat pendemi covid-19 saat ini, sudah pasti kita semua was-was dan perlu mengambil langkah preventif dalam mencegah tertularnya pandemi covid-19.
Ketaatan kepada keputusan pemerintah sebetulnya telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam kitab-Nya yang berbunyi,” Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah rasul-Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa/4:59).
Menurut Ibnu Abi ‘Izz dalam Syarah Aqidah Thahawiyah dalam Syarh Aqidah Ath Thahawiyah bahwa hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan) walaupun mereka berbuat dzalim.
Keluar dari ketaatan kepada mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan kezhaliman penguasa itu sendiri.
Berdasarkan ayat dan pendapat Ibnu Abi ‘Izz di atas jika dikaitkan dengan kasus pandemi covid-19, maka dapat dipahami bahwa mentaati pemerintah (ulil amri) untuk tidak mudik adalah perintah nash yang wajib diikuti.
Larangan Mudik dalam Sejarah Islam
Tujuan pelarang mudik ini jelas; memutus mata rantai dan meluasnya penyakit menular (tha’un) ke seluruh wilayah Indonesia.
Pertanyaan kemudian adalah apakah larangan mudik sudah pernah ada dalam sejarah Islam?
Ternyata larangan tidak meninggalkan satu tempat (mudik) yang terdapat wabah penyakit menular (tha’un), telah dilakukan Nabi Muhammad SAW 15 abad yang lalu.
Salah satu hadis yang terkait hal ini yaitu hadis yang cukup masyhur diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid, Rasulullah SAW bersabda: “Tha’un adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.”
Dalam konteks kasus pandemi covid-19, larangan pemerintah adalah keputusan yang sangat sejalan shirah Nabawi.
Tujuannya jelas, demi kemaslahatan bersama.
Dalam pengertian lain, larangan mudik adalah sebuah langkah antisipasi (preventive).
Ini selurus dengan kaidah usul fikih:, “dar’ul mafâsid muqoddam ‘alâ jalbil masholih” (menghindarkan kerusakan/kerugian diutamakan atas upaya membawakan keuntungan/kebaikan)
Sementara kaidah pokoknya berbunyi “adh-dhororu yuzâlu” yang berarti “bahaya haruslah dihilangkan”.
Kata al-Mafâsid untuk berbagai hal yang berpotensi jadi bahaya, dan bahaya itu sendiri.
Sesuatu yang melukai, menimbulkan kesulitan, kesempitan, atau berdampak buruk pada diri seseorang, masyarakat luas atau orang lain.
Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah jika kita mengapresiasi dan mengikuti keputusan larangan mudik demi untuk kemaslahatan bersama.
Mengurungkan niat mudik juga salah satu cara menyelamatkan jiwa keluaga/saudara kita di kampung halaman. Mengurungkan niat saja sudah mendapat pahala apalagi jika kita benar-benar menjalankan niat.
Lebih baik kita konsentrasi menjalankan ibadah puasa dengan tenang, sembari berdoa agar kita dan keluarga kita di kampung senantiasa dalam keadaan sehat selalu dan terhindar dari pandemi covid-19. Semoga ! Wallahu A’lam (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/amiruddin-kuba.jpg)