Kasus Penganiayaan
Projo Maros Desak Polsek Lau Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Maros memutuskan mengambil peran pada sebuah kasus dugaan penganiayaan.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Camba melalui Kanitres Polsek Lau, Iptu Junardi, mengatakan, Arsyad memang belum ditahan lantaran masih melakukan perjalanan ke Bogor beberapa waktu lalu, namun sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah dipanggil kemarin, hanya saja tersangka baru pulang dari Bogor, jadi harus dikarantina dulu 14 hari. Kita tunggu dulu masa karantinanya selesai,” ujarnya via telepon.
Dia menjelaskan, kedua belah pihak sebelumnya memang saling lapor, dan masing-masing ditangani Polres Maros dan Polsek Lau dan diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)
Laporan Wartawan Tribunmaros.com, Andi m Ikhsan
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
