Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan

Projo Maros Desak Polsek Lau Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Maros memutuskan mengambil peran pada sebuah kasus dugaan penganiayaan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Kompas.com
Ilustrasi penganiayaan. (Kompas.com/ERICSSEN) 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Camba melalui Kanitres Polsek Lau, Iptu Junardi, mengatakan, Arsyad memang belum ditahan lantaran masih melakukan perjalanan ke Bogor beberapa waktu lalu, namun sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah dipanggil kemarin, hanya saja tersangka baru pulang dari Bogor, jadi harus dikarantina dulu 14 hari. Kita tunggu dulu masa karantinanya selesai,” ujarnya via telepon.

Dia menjelaskan, kedua belah pihak sebelumnya memang saling lapor, dan masing-masing ditangani Polres Maros dan Polsek Lau dan diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)

Laporan Wartawan Tribunmaros.com, Andi m Ikhsan

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved