Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan

Projo Maros Desak Polsek Lau Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Maros memutuskan mengambil peran pada sebuah kasus dugaan penganiayaan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Kompas.com
Ilustrasi penganiayaan. (Kompas.com/ERICSSEN) 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Maros memutuskan mengambil peran pada sebuah kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Lau.

Melalui siaran persnya Maros, Sabtu (25/42020), Tim hukum Projo Kabupaten Maros yang terdiri atas Hardi, Ahmad Saputra, dan Yudhi Abdi Wibowo, menilai ada praktik tebang pilih dalam kasus tersebut.

Hardi mengungkapkan, kasus ini bermula dari cekcok antar warga di Lau, 9 Maret 2020 lalu.

Menurut penuturan warga yang melaporkan kasus ini ke Polsek Lau, Haruddin, saat itu ia sedang mencuci mobil di depan rumahnya.

Tetangganya, Nursiah keberatan karena air bekas cuci mobil merembes ke depan rumahnya.

Suami Nursiah yang bernama Arsyad pun keluar dan langsung memukulnya menggunakan kursi plastik. Haruddin refleks merangkul dan terjadi pergumulan.

Pada saat itu, Nursiah membantu suaminya dengan melempari batu Haruddin sebanyak dua kali.

Haruddin pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Lau dengan dugaan penganiayaan.

Namun Arsyad dan Nursiah juga melapor juga ke Polres Maros dengan dugaan yang sama.

Keberatan datang dari pihak Haruddin karena hingga saat ini tidak ada progres berarti dalam laporannya di Polsek. 

Sebaliknya, Haruddin malah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Maros dan ditahan sejak 14 April.

“Berdasarkan informasi dari penyidik Polsek Lau, terlapor juga sudah berstatus tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.

Pihak Haruddin menempuh beberapa langkah, selain melayangkan surat protes kepada Polsek Lau, juga meminta Projo ikut mendampingi.

"Melihat ketimpangan itu, kami mendesak Kapolsek Lau maupun Kapolres Maros bersikap adil dengan melakukan penahanan atau tidak terhadap kedua belah pihak,” lanjutnya.

Projo juga meminta pimpinan institusi kepolisian tersebut memerintahkan penyidik Polsek Lau dan penyidik Polres Maros segera memeriksa saksi-saksi yang telah mereka sebutkan dalam surat penjelasan kronologis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved