Kasus Penganiayaan
Projo Maros Desak Polsek Lau Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Maros memutuskan mengambil peran pada sebuah kasus dugaan penganiayaan.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Maros memutuskan mengambil peran pada sebuah kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Lau.
Melalui siaran persnya Maros, Sabtu (25/42020), Tim hukum Projo Kabupaten Maros yang terdiri atas Hardi, Ahmad Saputra, dan Yudhi Abdi Wibowo, menilai ada praktik tebang pilih dalam kasus tersebut.
Hardi mengungkapkan, kasus ini bermula dari cekcok antar warga di Lau, 9 Maret 2020 lalu.
Menurut penuturan warga yang melaporkan kasus ini ke Polsek Lau, Haruddin, saat itu ia sedang mencuci mobil di depan rumahnya.
Tetangganya, Nursiah keberatan karena air bekas cuci mobil merembes ke depan rumahnya.
Suami Nursiah yang bernama Arsyad pun keluar dan langsung memukulnya menggunakan kursi plastik. Haruddin refleks merangkul dan terjadi pergumulan.
Pada saat itu, Nursiah membantu suaminya dengan melempari batu Haruddin sebanyak dua kali.
Haruddin pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Lau dengan dugaan penganiayaan.
Namun Arsyad dan Nursiah juga melapor juga ke Polres Maros dengan dugaan yang sama.
Keberatan datang dari pihak Haruddin karena hingga saat ini tidak ada progres berarti dalam laporannya di Polsek.
Sebaliknya, Haruddin malah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Maros dan ditahan sejak 14 April.
“Berdasarkan informasi dari penyidik Polsek Lau, terlapor juga sudah berstatus tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.
Pihak Haruddin menempuh beberapa langkah, selain melayangkan surat protes kepada Polsek Lau, juga meminta Projo ikut mendampingi.
"Melihat ketimpangan itu, kami mendesak Kapolsek Lau maupun Kapolres Maros bersikap adil dengan melakukan penahanan atau tidak terhadap kedua belah pihak,” lanjutnya.
Projo juga meminta pimpinan institusi kepolisian tersebut memerintahkan penyidik Polsek Lau dan penyidik Polres Maros segera memeriksa saksi-saksi yang telah mereka sebutkan dalam surat penjelasan kronologis.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Camba melalui Kanitres Polsek Lau, Iptu Junardi, mengatakan, Arsyad memang belum ditahan lantaran masih melakukan perjalanan ke Bogor beberapa waktu lalu, namun sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah dipanggil kemarin, hanya saja tersangka baru pulang dari Bogor, jadi harus dikarantina dulu 14 hari. Kita tunggu dulu masa karantinanya selesai,” ujarnya via telepon.
Dia menjelaskan, kedua belah pihak sebelumnya memang saling lapor, dan masing-masing ditangani Polres Maros dan Polsek Lau dan diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(*)
Laporan Wartawan Tribunmaros.com, Andi m Ikhsan
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
