Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Pertama PSBB, Tim Gugus Covid-19 Tutup Paksa Toko dan Bengkel

Tim Gugus Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri berpatroli menindak pengusaha Makassar yang tak taat aturan di sejumlah titik Kota Makas

Editor: Mahyuddin
Abdiwan/Tribun Timur
Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar menertibkan bengkel di Jl Veteran, yang tetap buka di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar, Jumat (24/4/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Gugus Covid-19 Makassar menutup paksa toko dan bengkel yang masih beroperasi di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (24/4).

Tim Gugus Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri berpatroli menindak pengusaha Makassar yang tak taat aturan di sejumlah titik Kota Makassar.

Termasuk Toko Agung di Jl Dr Sam Ratulangi.

Karyawan di toko yang menjual peralatan Alat Tulis Kantor (ATK) itu mencoba mengelabui petugas dengan menutup pintu masuk.

Padahal sejumlah pembeli sementara berbelanja di dalam.

Kronologi Viral Ketua RT Pukul Warganya yang Tanyakan Soal Bantuan Sosial Sebagai Dampak Covid-19

Kisah Paulus Genggong, Ditola Warga Hingga Dikarantina di Tengah Sawah Berbekal 4 Liter Beras

Lengkap, Tata Cara dan Doa dan Niat Shalat Tahajud Beserta Bacaannya Saat Ramadhan, Berapa Rakaat?

Tak hanya itu, petugas juga memaksa pemilik toko non sembako di Jl Cendrawasih untuk menutup sementara usahanya.

Lain halnya di Jl Veteran Selatan, Tim Covid menutup paksa bengkel yang tetap beroperasi.

Kasatpol PP Makassar Iman Hud menyebutkan, pihaknya masih menemukan unit usaha nakal yang tetap buka secara sembunyi-sembunyi.

“Mengacu pada imbauan Wali Kota Makassar, sehingga toko yang terbuka kami tutup paksa," kata Iman Hud.

Dia memastikan Tim Gugus Covid-19 akan terus berpatroli dan tak segan-segan menindak masyarakat yang tidak mematuhi PSBB.

Selain upaya paksa, Tim Gugus Covid juga memberlakukan sanksi lain. Termasuk menyirami warga yang berkumpul dengan air.

Tak hanya itu, kafe atau toko yang tetap buka diberi efek jera dengan penyitaan kursi atau barang dagangannya.

“Mereka yang melanggar juga terancam tidak mendapatkan layanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP. Petugas catat namanya dan dilaporkan ke Discukcapil,” ucap Iman.

Buhari Kahar Muzakkar Minta Mahasiswa Asal Luwu Raya Tidak Mudik Lebaran & Atau Tidak Pulang Kampung

Orang Positif Virus Corona Luwu Utara Berasal dari Kecamatan Bone-bone

Ternyata Tetap Bisa Makan Sahur Meski Sudah Imsak hingga Azan Subuh, Penjelasan Dosen IAIN

Pintu gerbang masuk Kota Makassar di Jalan Sultan Aalauddin depan Polsek Rappocini, dijaga ketat aparat TNI, Polri, serta Tim Gabungan dari Pemerintah Kota Makassar pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Jumat (22/4/20).
Pintu gerbang masuk Kota Makassar di Jalan Sultan Aalauddin depan Polsek Rappocini, dijaga ketat aparat TNI, Polri, serta Tim Gabungan dari Pemerintah Kota Makassar pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Jumat (22/4/20). (Abdiwan/Tribun Timur)

Jam Operasional Warung Makan

Jubir Gugus Covid 19 Makassar Ismail Hajiali mengatakan tidak ada aktivitas dagang selama PSBB berlangsung kecuali toko yang masuk dalam pengecualian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved