Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2020

Ternyata Tetap Bisa Makan Sahur Meski Sudah Imsak hingga Azan Subuh, Penjelasan Dosen IAIN

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum Azan Subuh dikumandangkan.

Editor: Hasrul
MUHLIS/GRAFIS TRIBUN-TIMUR.COM
Hukum Makan dan Minum saat Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata Tetap Bisa Makan Sahur Meski Sudah Imsak hingga Azan Subuh, Penjelasan Dosen IAIN

Selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1441 Hijriyah/2020.

Di bulan Ramadhan sering ada yang bertanya, apakah bisa makan pada saat waktu Imsak sudah masuk?

Pertanyaan ini sering muncul, karena banyak yang telat bangun atau ketiduran jelang sahur.

Lalu apa hukum makan dan minum sahur setelah Imsak hingga menuju Azan Subuh?

Pada kondisi tersebut, biasanya ada yang tetap makan namun sedikit atau hanya minum air putih saja.

Ada pula yang tetap makan meski waktu Imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum Azan Subuh berkumandang.

Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat ?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu Imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Sholat Tarawih 32 Rakaat Termasuk Witir Tuntas Dalam Waktu 6 Menit Saja di Ponpes Al-Quraniyah

Berkah Ramadhan, Yayasan Hadji Kalla Bagikan Paket ke Petugas Outsourcing Nipah Mal

Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2020 dan Makan Sahur Setelah Imsak Boleh, Doa Sahur dan Buka Puasa

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum Azan Subuh dikumandangkan.

"Pada prinsipnya setelah Imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena Imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved