Listrik Gratis PLN
Usai Iuran BPJS, PLN Buka Peluang Diskon Pelanggan 1.300 VA, Cara Dapat Token Listrik Gratis
Selain Kabar Gembira Iuran BPJS kembali normal, PLN buka peluang diskon bagi Pelanggan 1.300 VA dan 900 VA non subsidi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Selain Kabar Gembira iuran BPJS kesehatan kembali normal, PLN buka peluang diskon bagi Pelanggan 1.300 VA dan 900 VA non subsidi.
Sebelumnya Listrik Gratis PLN diberikan kepada pelanggan 450 VA dan diskom 50 persen untuk golongan daya 900 VA subsidi. Cek juga cara dapat Token Listrik Gratis dari PLN bagi yang belum mendaftar.
Semua kebijakan diharapkan memberi keringanan bagi masyarakat di momen Pandemi Corona Virus atau Covid 19.
Cek lengkapnya di sini:
BPJS Kesehatan
Di tengah pandemi Corona Virus Indonesia, pemerintahan Presiden Jokowi memberikan angin segar dengan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Iuran yang kembali normal berlaku 1 April 2020.
Artinya untuk pembayaran iuran BPJS Bulan Mei sudah kembali seperti tahun 2019 lalu.
Alasan Belva Devara Mundur Gegara Kartu Prakerja, Lihat Respon Jokowi dan Gita Savitri di Instagram
Kabar baik lainnya, kelebihan bayar iuran BPJS mulai Januari akan dihitung sebagai kelebihan.
Pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
• LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Cara Lapor SPT Online e-Filing, Ingat Password, Sisa 9 Hari
• Niat Puasa Ramadhan 2020 / 1441 H dan Doa Buka Puasa Hari Perama, Jangan Sampai Puasa Tak Sah
• Ramadhan 2020 - Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa di Makassar, Jakarta, Medan, Surabaya, & 34 Kota
Namun demikian, keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
"Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).