Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Listrik Gratis PLN

Usai Iuran BPJS, PLN Buka Peluang Diskon Pelanggan 1.300 VA, Cara Dapat Token Listrik Gratis

Selain Kabar Gembira Iuran BPJS kembali normal, PLN buka peluang diskon bagi Pelanggan 1.300 VA dan 900 VA non subsidi.

Editor: Rasni
Kolase Tribun Timur
Kolase Foto Token Listrik Gratis PLN dan Kartu BPJS Kesehatan 

Dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik kembali seperti semula:

Kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500

Kelas II dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000, dan

kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000

Didampingi Tentara, Pj Wali Kota Makassar Salurkan Paket Sembako

Executif Parfume Bagikan 120 Botol Hand Sanitizer di Kelurahan Sambung Jawa

FOTO: Mobil Masuk Gowa Disemprot di Depan Citraland

Besaran iuran ini kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kabar baik lainnya, untuk masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 sesuai dengan tarif yang berlaku sejak awal tahun, maka kelebihan bayar akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

"Tentu BPJS kesehatan berkomitmen melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Iqbal.

"Apa pun yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan akan patuhi," jelas dia.

Sebagai informasi, putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar-segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden

Program Listrik Gratis PLN

Setelah Token Listrik Gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen Pelanggan 900 VA bersubsidi, kini giliran angin segar untuk pelanggan 1.300 VA dan 900 VA Non-subsidi. 

Usulan terkait dengan diskon listrik pelanggan 1.300 VA dan 900 VA Nonsubsidi terus dikaji manajemen PLN.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved