RESMI! Presiden Jokowi Larang Warga Mudik saat Lebaran, Apa Sanksi yang Didapat Jika Melanggar?
Secara resmi Presdien Jokowi melarang warga untuk mudik di momen Lebaran 2020 mendatang.
"Yang mendapat persetujuan warga paling rendah adalah aturan bahwa sepeda motor tidak boleh membonceng 63 persen," kata Abbas.
Survei juga menunjukkan, bahwa sebanyak 66 persen masyarakat setuju ojek online tidak boleh membawa penumpang. Sementara, yang tidak setuju terhadap aturan ini sebanyak 27 persen.
"Variasi itu logis karena pengguna motor dan kerja bersandar pada angkutan orang dengan motor jauh lebih banyak dari yang menggunakan mobil pribadi," kata Abbas.
Sedangkan, aturan PSBB yang paling banyak mendapat respons positif ialah pengurangan penumpang mobil pribadi dan pelaksanaan sekolah di rumah. Sebanyak 86 persen masyarakat setuju terhadap aturan ini.
"Pengguna mobil pribadi lebih siap secara ekonomi untuk tinggal di rumah dibanding pengendara motor dan pekerja yang bergantung pada pengangkutan orang (Ojeg)," jelas Abbas.
• Susul Makassar, Bupati Gowa Segera Ajukan Proposal PSBB ke Gubernur
Pemerintah Provinsi Cepat
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terus berkolaborasi dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Namun, sebanyak 43 persen masyarakat menilai bahwa Pemerintah Pusat melakukan penanganan wabah Covid-19 secara cepat.
Hasil itu masih kalah dibanding penilaian masyarakat terhadap kerja Pemerintah Provinsi. Sebanyak 50 persen masyarakat menilai, Pemerintah Provinsi cepat dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
Angka itu merupakan hasil survei yang dilakukan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pada 9 sampai 12 April 2020 terhadap 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon yang dipilih secara acak, dengan margin of error 2,9 persen.
"Mayoritas warga menilai pemerintah provinsi cepat," kata CEO SMRC Sirajuddin Abbas melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (17/4/2020).
Sedangkan, sebanyak 9 persen masyarakat menilai penanganan virus corona oleh Pemerintah Pusat sangat cepat. Lalu, 30 persen menilai Pemerintah Pusat lambat dan lima persen sangat lambat.
Untuk Pemerintah Provinsi, sebanyak sembilan persen menilai Pemerintah Provinsi sangat cepat. Lalu, 30 persen menilai penanganan pemerintah provinsi lambat dan lima persen menilai sangat lambat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik"