RESMI! Presiden Jokowi Larang Warga Mudik saat Lebaran, Apa Sanksi yang Didapat Jika Melanggar?
Secara resmi Presdien Jokowi melarang warga untuk mudik di momen Lebaran 2020 mendatang.
Menurut hasil survei tersebut, sebanyak 31 persen warga Jakarta menyatakan berencana mudik di tengah wabah virus corona.
Lalu, sebanyak 12 persen warga Jawa Timur juga berencana tetap mudik.
Kemudian, warga Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten yang berencana mudik masing-masing sebesar 10 persen.
• VIDEO: Ponsel Black Market Tak Bisa Lagi Digunakan di Indonesia
Abbas meminta pemerintah untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Mengingat masih tingginya minat para perantau untuk mudik, tampaknya masih diperlukan edukasi dan penataan yang lebih tegas terhadap kegiatan mudik terutama dari Jakarta," jelas Abbas.
"Upaya lebih kuat untuk mencegah warga pulang kampung, khususnya warga di DKI," tambahnya.
• PROMO KFC MCD Pizza Hut hingga Buy 1 Get 1 Free Roti O Periode April 2020 di Tengah Pandemi Corona
39 Persen Setuju Sanksi
Kemudian sebanyak 39 persen warga setuju jika pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona (Covid-19) diberi sanksi. Sanksi yang dimaksud berupa denda atau hukuman lainnya.
"Sikap warga dalam mendukung atau tidak mendukung pemberlakuan sanksi terhadap warga yang melanggar kebijakan PSBB cukup terbelah, yang setuju 39 persen," kata Sirajuddin Abbas.
Sementara, sebanyak 31,2 persen masyarakat tidak setuju jika sanksi diterapkan. Angka itu sedikit lebih kecil dibandingkan presentase yang setuju. Sedangkan, sebanyak 29,8 persen lainnya memutuskan tidak menjawab.
Kemudian, warga DKI Jakarta yang memberikan dukungan sebanyak 40 persen. Warga Sulawesi selatan 37 persen, Jawa Tengah 34 persen dan Jawa Barat 29 persen.
Survei juga menemukan bahwa 64,8 persen masyarakat percaya PSBB mampu mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
• Kedapatan Kumpul Kebo, Pemuda di Mamasa Mengaku Sudah Nikah Siri
Setuju Motor Tak Berpenumpang
Hasil survei untuk sepeda motor tak boleh membawa penumpang, menunjukkan angka 63 persen masyarakat Indonesia setuju sepeda motor tak boleh membawa penumpang di kawasan PSBB.
Sementara, sebanyak 32 persen masyarakat tak setuju terhadap aturan pembatasan penumpang.