RESMI! Presiden Jokowi Larang Warga Mudik saat Lebaran, Apa Sanksi yang Didapat Jika Melanggar?
Secara resmi Presdien Jokowi melarang warga untuk mudik di momen Lebaran 2020 mendatang.
TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Untuk itu, secara resmi pemerintah melarang warga untuk mudik di momen Lebaran mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020),
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.
Diketahui, hingga Senin (20/4/2020) kemarin, ada 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia. Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.
Meski telah mengeluarkan wacana pelarangan mudik, Presiden Jokowi belum menjelaskan perihal sanksi bagi warga yang melanggar.
20 Juta Orang 'Berpotensi' Sebar Virus Corona atau Covid-19 saat Mudik, 31 Persen dari DKI Jakarta
Sbanyak 11 persen masyarakat Indonesia tetap berencana mudik Lebaran tahun 2020 ini.
Angka itu merupakan hasil survei yang dilakukan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pada 9 sampai 12 April 2020 terhadap 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon dan dipilih secara acak, dengan margin of error 2,9 persen.
