RESMI! Presiden Jokowi Larang Warga Mudik saat Lebaran, Apa Sanksi yang Didapat Jika Melanggar?
Secara resmi Presdien Jokowi melarang warga untuk mudik di momen Lebaran 2020 mendatang.
TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Untuk itu, secara resmi pemerintah melarang warga untuk mudik di momen Lebaran mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020),
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.
Diketahui, hingga Senin (20/4/2020) kemarin, ada 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia. Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.
Meski telah mengeluarkan wacana pelarangan mudik, Presiden Jokowi belum menjelaskan perihal sanksi bagi warga yang melanggar.
20 Juta Orang 'Berpotensi' Sebar Virus Corona atau Covid-19 saat Mudik, 31 Persen dari DKI Jakarta
Sbanyak 11 persen masyarakat Indonesia tetap berencana mudik Lebaran tahun 2020 ini.
Angka itu merupakan hasil survei yang dilakukan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pada 9 sampai 12 April 2020 terhadap 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon dan dipilih secara acak, dengan margin of error 2,9 persen.

Menurut hasil survei tersebut, sebanyak 31 persen warga Jakarta menyatakan berencana mudik di tengah wabah virus corona.
Lalu, sebanyak 12 persen warga Jawa Timur juga berencana tetap mudik.
Kemudian, warga Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten yang berencana mudik masing-masing sebesar 10 persen.
• VIDEO: Ponsel Black Market Tak Bisa Lagi Digunakan di Indonesia
Abbas meminta pemerintah untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Mengingat masih tingginya minat para perantau untuk mudik, tampaknya masih diperlukan edukasi dan penataan yang lebih tegas terhadap kegiatan mudik terutama dari Jakarta," jelas Abbas.
"Upaya lebih kuat untuk mencegah warga pulang kampung, khususnya warga di DKI," tambahnya.
• PROMO KFC MCD Pizza Hut hingga Buy 1 Get 1 Free Roti O Periode April 2020 di Tengah Pandemi Corona
39 Persen Setuju Sanksi
Kemudian sebanyak 39 persen warga setuju jika pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona (Covid-19) diberi sanksi. Sanksi yang dimaksud berupa denda atau hukuman lainnya.
"Sikap warga dalam mendukung atau tidak mendukung pemberlakuan sanksi terhadap warga yang melanggar kebijakan PSBB cukup terbelah, yang setuju 39 persen," kata Sirajuddin Abbas.
Sementara, sebanyak 31,2 persen masyarakat tidak setuju jika sanksi diterapkan. Angka itu sedikit lebih kecil dibandingkan presentase yang setuju. Sedangkan, sebanyak 29,8 persen lainnya memutuskan tidak menjawab.
Kemudian, warga DKI Jakarta yang memberikan dukungan sebanyak 40 persen. Warga Sulawesi selatan 37 persen, Jawa Tengah 34 persen dan Jawa Barat 29 persen.
Survei juga menemukan bahwa 64,8 persen masyarakat percaya PSBB mampu mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
• Kedapatan Kumpul Kebo, Pemuda di Mamasa Mengaku Sudah Nikah Siri
Setuju Motor Tak Berpenumpang
Hasil survei untuk sepeda motor tak boleh membawa penumpang, menunjukkan angka 63 persen masyarakat Indonesia setuju sepeda motor tak boleh membawa penumpang di kawasan PSBB.
Sementara, sebanyak 32 persen masyarakat tak setuju terhadap aturan pembatasan penumpang.
"Yang mendapat persetujuan warga paling rendah adalah aturan bahwa sepeda motor tidak boleh membonceng 63 persen," kata Abbas.
Survei juga menunjukkan, bahwa sebanyak 66 persen masyarakat setuju ojek online tidak boleh membawa penumpang. Sementara, yang tidak setuju terhadap aturan ini sebanyak 27 persen.
"Variasi itu logis karena pengguna motor dan kerja bersandar pada angkutan orang dengan motor jauh lebih banyak dari yang menggunakan mobil pribadi," kata Abbas.
Sedangkan, aturan PSBB yang paling banyak mendapat respons positif ialah pengurangan penumpang mobil pribadi dan pelaksanaan sekolah di rumah. Sebanyak 86 persen masyarakat setuju terhadap aturan ini.
"Pengguna mobil pribadi lebih siap secara ekonomi untuk tinggal di rumah dibanding pengendara motor dan pekerja yang bergantung pada pengangkutan orang (Ojeg)," jelas Abbas.
• Susul Makassar, Bupati Gowa Segera Ajukan Proposal PSBB ke Gubernur
Pemerintah Provinsi Cepat
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terus berkolaborasi dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Namun, sebanyak 43 persen masyarakat menilai bahwa Pemerintah Pusat melakukan penanganan wabah Covid-19 secara cepat.
Hasil itu masih kalah dibanding penilaian masyarakat terhadap kerja Pemerintah Provinsi. Sebanyak 50 persen masyarakat menilai, Pemerintah Provinsi cepat dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
Angka itu merupakan hasil survei yang dilakukan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pada 9 sampai 12 April 2020 terhadap 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon yang dipilih secara acak, dengan margin of error 2,9 persen.
"Mayoritas warga menilai pemerintah provinsi cepat," kata CEO SMRC Sirajuddin Abbas melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (17/4/2020).
Sedangkan, sebanyak 9 persen masyarakat menilai penanganan virus corona oleh Pemerintah Pusat sangat cepat. Lalu, 30 persen menilai Pemerintah Pusat lambat dan lima persen sangat lambat.
Untuk Pemerintah Provinsi, sebanyak sembilan persen menilai Pemerintah Provinsi sangat cepat. Lalu, 30 persen menilai penanganan pemerintah provinsi lambat dan lima persen menilai sangat lambat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik"