Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Corona di Indonesia

PHK Didepan Mata, Gini Cara Mencairkan Uang Jamsostek Mudah Via Online & Kantor BPJS Ketenagakerjaan

yang jadi korban PHK bisa cairkan dana Jamsostek. Caranya mudah Via Online dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Waode Nurmin
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kantor BPJS Ketenagakerjaan 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:

1. Kartu Peserta Jamsostek

2. KTP Peserta

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja

5. Buku Rekening Bank

6. Foto Diri

7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

8. Kartu NPWP

Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek.

Nomor antrean online bisa diambil di laman Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.

Antrean online diberlakukan bagi peserta yang akan melakukan pencairan secara online maupun yang datang ke kantor BP Jamsostek.

Untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu bisa mendapatkannya di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/, bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

PHK?" />

 Bukan Imbauan, Presiden Jokowi Larang Warga Mudik, Apa Artinya Akses Jalan & Penerbangan Ditutup?

 Sahur on The Road & Bukber Dilarang Selama Ramadhan, Panduan Berpuasa dari Pemerintah saat Covid-19

Kemudian, peserta diminta mengunggah sederet dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved