Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Marhaban Ya Ramadan 2020

Sahur on The Road & Bukber Dilarang Selama Ramadhan, Panduan Berpuasa dari Pemerintah saat Covid-19

Dilarang Sahur on The Road dan bukber selama Ramadhan 2020. Berikut daftar kegiatan lain yang dilarang

Editor: Waode Nurmin
darullah / tribun timur
Pelaksanaan sahur bersama Keluarga Besar Muslimat Nahdatul Ulama Takalar, Jumat (1/5/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dampak Virus Corona yang belum bisa diprediksi kapan selesai,membuat pemerintah melalui Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat edaran berupa panduan pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan 1441 H atau Tahun 2020.

Bulan Ramadan atau Bulan Puasa sudah semakin dekat.

Di saat pandemi saat sekarang, ada beberapa kegiatan yang dilarang pemerintah.

seperti sahur on the road dan Buka Bareng.

Tata Cara & Niat Salat Tarawih/Witir Sendiri/Berjamaah Bulan Ramadan 1441 H di Rumah saat Covid-19

Kamu yang biasa lakukan Sahur on The Road dan jadwalkan Buka Bareng, tentu akan merindukan itu.

Surat edaran berisikan panduan itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

 Kabar Terbaru Soal Gaji ke-13 & THR PNS,TNI,Polri, Sri Mulyani :Sudah Tersedia, Hanya Golongan Ini

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

 Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, Salat Tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an.

Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved