THR ASN TNI dan Polri
THR Eselon III, II, I Berkurang, Ini Pangkat TNI Polri yang Terima, Jokowi-Maruf Tidak Kapan Cair?
Ini pangkat di polisi dan pangkat TNI yang juga terima THR, setara dengan ASN Eselon III, II dan I
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan memastikan THR bagi ASN/PNS eselon III ke bawah akan dibayarkan.
Namun jumlahnya berkurang atau beda dari tahun sebelumnya.
Selain ASN/PNS, TNI Polri juga tetap akan menerima THR.
Golongan yang dapat kata Sri Mulyani yakni anggota polisi atau TNI yang pangkatnya setara dengan PNS/ASN Eselon III kebawah.
• Beredar Isi Surat Stafsus Milenial Jokowi Pakai Kop Resmi Sekretariat Kabinet RI, Permohonan Maafnya
• Update Daftar Hp Samsung Turun Harga April 2020, Galaxy A30s, Galaxy A51, Galaxy A70, Spesifikasi
Dalam kebijakan terbaru Pemerintah, Sri Mulyani menjelaskan THR bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) TNI dan Polri yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah tetap akan dibayarkan.
Sementara, sejumlah pejabat hingga kepala daerah tidak akan mendapat THR, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Maruf Amin
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Artinya anggota TNI dan Polri yang pangkatnya setara dengan ASN golongan III, II dan I juga dipastikan dapat THR.
Lalu pangkat apa saja anggota TNI Polri yang mendapatkan THR tahun 2020 ini.
ASN Eselon III
Polri :
1. Ajun komisaris polisi (AKP)
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
3. Inspektru polisi Dua (Ipda)
TNI
1. Kapten
2. Letnan Satu
3. Letnan Dua
Eselon II
Polri
1. Ajun Inspektur Polisi Satu
2. Ajun Inspektur Polisi Dua
3. Brigadir Polisi Kepala
4. Brigadir polisi
5. Brigadir polisi satu
6. Brigadir polisi dua
TNI:
1. Pembantu Letnan Satu
2. Pembantu Letnan Dua
3. Sersan Mayor
4. Sersan Kepala
5. Sersan Satu
6. Sersan Dua
Eselon I
Polri :
1. Ajun Brigadir Polisi
2. Ajun Brigadir Polisi Satu
3. Ajun Brigadir Polisi Dua
4. Bhayangkara Kepala
5. Bhayangkara Satu
6. Bhayangkara Dua
TNI:
1. Kopral Kepala
2. kopral Satu
3. kopral Dua
4. Prajurit Kepala
5. prajurit Satu
6. prajurit Dua
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.
• Beredar Isi Surat Stafsus Milenial Jokowi Pakai Kop Resmi Sekretariat Kabinet RI, Permohonan Maafnya
• Update Daftar Hp Samsung Turun Harga April 2020, Galaxy A30s, Galaxy A51, Galaxy A70, Spesifikasi
Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). "THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.
Pertumbuhan Ekonomi Terkoreksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran kementerian hingga kepala daerah untuk mempersiapkan diri termasuk sejumlah skenario dalam menghadapi pandemi Virus Corona ( covid-19).
Terlebih, kata Jokowi, faktor yang akan terimbas cukup besar akibat pandemi ini adalah sektor ekonomi.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat sidang kabinet paripurna melalui telekonferensi, Selasa (14/4/2020).
"Kita harus bicara apa adanya target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi cukup tajam, tapi ini bukan hanya terjadi di negara kita, tapi juga di negara lain juga sama, mengalami hal yang sama hampir semua negara di dunia," kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut, lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia memprediksi ekonomi global 2020 akan memasuki periode resesi.
Padahal, pada hitung-hitungan sebelum adanya Covid-19, ekonomi global diprediksi bisa tumbuh negatif 2,8 persen. Artinya, perekonomian juga bisa sampai ke minus 6 persen.
"Kita harus menyiapkan diri dengan berbagai skenario kita tidak boleh pesimis tetap harus berikhtiar, bekerja keras untuk pemulihan-pemulihan, baik pemulihan kesehatan, pemulihan ekonomi dan Insya Allah kita bisa," harap Jokowi.
Oleh karema itu, Presiden meminta kementerian/lembaga serta kepala daerah untuk kembali menyisir anggaran-anggaran yang bisa direalokasi untuk penanganan Virus Corona atau covid-19.
• Beredar Isi Surat Stafsus Milenial Jokowi Pakai Kop Resmi Sekretariat Kabinet RI, Permohonan Maafnya
• Update Daftar Hp Samsung Turun Harga April 2020, Galaxy A30s, Galaxy A51, Galaxy A70, Spesifikasi
"Untuk refocusing dan realoakasi APBN 2020. Saya ingin menekankan sekali lagi agar seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, menyisir ulang kembali APBN dan APBD-nya.
Pangkas belanja tidak prioritas, sekali lagi pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas," jelas Jokowi.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul , Sri Mulyani: THR Eselon III ke Bawah, Jumlahnya Berkurang, Sedangkan Pejabat-pejabat Ini tak Ada THR