Tribun Luwu Timur
Bupati Luwu Timur Keluarkan Hak Diskresi Selesaikan Kisruh Vale dan Warga Dongi
Bumi Perkemahan Sorowako kini ditetapkan sebagai kawasan pemukiman terbatas sementara oleh Bupati Luwu Timur, Thorig Husler
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Warga Dongi yang bermukim di wilayah Bumi Perkemahan (Bumper) Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa bernafas lega.
Bumi Perkemahan Sorowako kini ditetapkan sebagai kawasan pemukiman terbatas sementara oleh Bupati Luwu Timur, Thorig Husler. Sebagai bupati, Husler mengeluarkan hak diskresinya.
Itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Luwu Timur nomor 138/A-01/IV/tahun 2020. Dalam SK memuat tentang penetapan lokasi Bumi Perkemahan Sorowako sebagai lokasi pemukiman sementara terbatas.
Sambil menunggu penetapan defenitif berdasarkan Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Luwu Timur, dan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Nuha.
SK tersebut diserahkan Husler kepada beberapa pihak terkait yaitu perwakilan masyarakat Dongi, Andi Baso, pihak PT Vale Indonesia, Yusri. Pimpinan PLN Ranting Malili, Syamsuddin, Camat Nuha, Aswan Aziz dan Lurah Magani, Ishak.
Penyerahan SK disaksikan Anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin dan Asisten Pemerintahan, Luwu Timur, Dohri As'ari di Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Senin (6/4/2020).
Persoalan warga Dongi yang bermukim di wilayah Bumi Perkemahan Sorowako sudah lama bergulir dan belum menemui titik temu.
Persoalan ini sudah ditangani Pemkab Luwu Timur bahkan sampai Komnas HAM namun tetap mengalami kebuntuan. Sebab belum adanya kesepakatan dengan PT Vale Indonesia.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2020 bertempat di Rumah jabatan Bupati Luwu Timur Pemkab Luwu Timur, PT Vale Indonesia dan kuasa masyarakat Bumper bertemu.
Dalam pertemuan disepakati pada prinsipnya PT Vale tidak keberatan dan mendukung serta mentaati apabila Pemkab Luwu Timur mengambil kebijakan dalam penyelesaian permasalahan.
Permasalahan terkait dengan keberadaan warga yang bertempat tinggal di lokasi Bumper, yang penting kebijakan tersebut tidak berasal dari PT Vale Indonesia.
Karena itu, Husler menggunakan hak diskresinya sebagai bupati untuk menyelesaikan masalah warga Dongi yang tinggal di Bumper Sorowako.
Hak Diskresi ini sudah dijatuhkan dan semua pihak harus menaati keputusan Bupati Luwu Timur tersebut.
Penggunaan hak diskresi sudah diatur dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia ) tahun 2014, Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601. Konsiderannya adalah penggunaan hak Diskresi Kepala Daerah.
Dengan demikian, Husler meminta PT Vale bisa mematuhinya. Ia juga meminta PLN agar semua rumah warga di seputaran Bumper Dongi Sorowako bisa segera menikmati listrik PLN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-sebelum-penyerahan-sk-tentang-penetapan-lokasi-bumi-perkemahan-sorowako.jpg)