Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Keluarkan Hak Diskresi Selesaikan Kisruh Vale dan Warga Dongi

Bumi Perkemahan Sorowako kini ditetapkan sebagai kawasan pemukiman terbatas sementara oleh Bupati Luwu Timur, Thorig Husler

Tayang:
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR
Suasana sebelum penyerahan SK tentang penetapan lokasi Bumi Perkemahan Sorowako sebagai lokasi pemukiman sementara terbatas lewat hak diskresi Bupati Luwu Timur, Thorig Husler di Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Senin (642020). Hadir pihak PT Vale, kuasa masyarakat bumper dan pihak terkait. 

"Tolong kepala PLN teknisnya bagaimana silahkan berkoordinasi dengan PT Vale, saya harap sebelum Ramadan warga di sana sudah diterangi aliran listrik," kata Husler dalam pertemuan itu.

Pihak PT Vale, Yusri Yunus mengatakan siap berkoordinasi dengan PLN ranting Malili terkait pemasangan jaringan listriknya termasuk melengkapi fasilitas lainnya.

Hanya saja ia meminta warga Dongi juga menaati jeputusan bersama ini, setidaknya jangan menambah lagi warga yang masuk bermukim di kawasan Bumper.

"Kami juga minta tolong kita taati sama-sama keputusan bupati ini," kata Yusri Yunus.

Perwakilan warga Dongi, Andi Baso mengucapkan terimakasih kepada Bupati Luwu Timur, Thorig Husler karena bisa menyelesaikan persoalan di Dongi.

Andi Baso juga mengakui, seluruh daftar kepala keluarga (KK) yang ada di perkampungan Dongi Sorowako, sudah ada dan siap diserahkan kepada pihak kecamatan.

Tujuannya agar pemerintah juga tahu dan bisa mengontrol jika ada pendatang baru lagi yang bermukim di kawasan tersebut.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved