Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Indonesia

Daftar Leasing yang Beri Keringanan Cicilan Kredit, FIF Group, BAF dan ACC, Ini Syratanya

Ada 6 perusahaan leasing atau pembiayaan yang memberi keringanan hingga penundaan cicilan kredit

Editor: Waode Nurmin
dok
Ilustrasi Leasing/pembiayaan 

OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
"Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Sekar.

Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.

Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," ujar Sekar. 

 Prabowo Diam-diam Kerja di Belakang Layar Lawan Covid-19, Sudah Siap Datangkan 100 Ribu Alat Medis

 Kabar Terbaru soal Kapan Tes SKB CPNS 2019, Siap-siap BKN Resmi Umumkan Jadwal Perkiraan Waktunya

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul  Ini Dia Leasing Kendaraan yang Liburkan Cicilan Kredit, Begini Cara Ajukan Online dan Syarat-syarat


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved