Update Corona Indonesia
Daftar Leasing yang Beri Keringanan Cicilan Kredit, FIF Group, BAF dan ACC, Ini Syratanya
Ada 6 perusahaan leasing atau pembiayaan yang memberi keringanan hingga penundaan cicilan kredit
Suwandi menyatakan, ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Cara mengajukan keringanan cicilan Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email. Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
"Jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.
Pihaknya meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.
"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," kata dia.
• Prabowo Diam-diam Kerja di Belakang Layar Lawan Covid-19, Sudah Siap Datangkan 100 Ribu Alat Medis
• Kabar Terbaru soal Kapan Tes SKB CPNS 2019, Siap-siap BKN Resmi Umumkan Jadwal Perkiraan Waktunya
Ajukan Online
OJK meminta para debitur tidak datang langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit.
Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan imbaun tidak datang ke bank atau leasing dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata Sekar dalam keterangannya seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (29/3/2020).
Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
Sekar menjelaskan, debitur diharapkan agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing dan jangan mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.
Debitur juga diminta melaporkan debt collector yang masih meneror.