Update Corona Indonesia
Daftar Leasing yang Beri Keringanan Cicilan Kredit, FIF Group, BAF dan ACC, Ini Syratanya
Ada 6 perusahaan leasing atau pembiayaan yang memberi keringanan hingga penundaan cicilan kredit
TRIBUN-TIMUR.COM- Daftar perusahaan leasing atau pembiayaan yang memberikan keringanan sampai penundaan cicilan kredit, sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi akibat dampak Corona di Indonesia.
Kebijakan itu pun sudah diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemudian menerbitkan ketentuan tentang relaksasi industri multifinance.
Para nasabah atau debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi bisa menghubungi bank atau leasing. Diharapkan untuk tidak datang ke kantornya demi penerapan Physical Distancing.
Baiknya hubungi leasing masing-masin atau melalui call center website resmi.
• Prabowo Diam-diam Kerja di Belakang Layar Lawan Covid-19, Sudah Siap Datangkan 100 Ribu Alat Medis
• Kabar Terbaru soal Kapan Tes SKB CPNS 2019, Siap-siap BKN Resmi Umumkan Jadwal Perkiraan Waktunya
Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Berikut daftar leasing yang beri keringanan cicilan kredit:
1. FIF Group
2. WOM Finance
3. Mandiri Tunas Finance
4. CSUL Finance
5. PT Busan Auto Finance (BAF)
6. Astra Credit Companies (ACC)
Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.