Darurat Sipil
Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Penanganan Covid-19: Ini Maksudnya Berdasarkan Undang-Undang
Jokowi Terapkan darurat sipil untuk Penanganan Covid-19: Ini Maksudnya Berdasarkan Undang-Undang
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara.
• Warga Lutim Positif Covid-19, Plt Dinkes Imbau Warga Melapor Usai Kontak Dengan Pasien
• Cegah Rantai Penyebaran Covid-19, Kapolsek Sadan Balusu Kumpulkan Kepala Lembang
Pada Bab II mulai dari Pasal 8 hingga Pasal 21, dijelaskan mengenai keadaan darurat sipil, termasuk kewenangan-kewenangan dari Penguasa darurat sipil Pusat dan Daerah.
Penguasa Darurat Sipil Daerah yang dimaksud yakni kepala daerah serendah-rendahnya kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota).
Kepala Daerah tersebut akan dibantu oleh Komandan Militer tertinggi daerah, Kepala Polisi daerah, serta Pengawas/Kepala Kejaksaan daerah.
Namun, meski sempat disinggung Jokowi, penerapan darurat sipil disebut merupakan langkah terakhir yang akan diambil pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Penerapan darurat sipil saat ini masih dalam tahap pertimbangan.
"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020), mengutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maksud dari Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi untuk Tangani Covid-19
