Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Darurat Sipil

Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Penanganan Covid-19: Ini Maksudnya Berdasarkan Undang-Undang

Jokowi Terapkan darurat sipil untuk Penanganan Covid-19: Ini Maksudnya Berdasarkan Undang-Undang

Editor: Hasrul
Tribunnews
Jokowi Terapkan Darurat Sipil untuk Penanganan Covid-19: Ini Maksudnya Berdasarkan Undang-Undang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jokowi Terapkan darurat sipil untuk Penanganan Covid-19: Ini Maksudnya Berdasarkan Undang-Undang

Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) terus membangun komunikasi dengan para jajaran menteri dan pihak terkait untuk penanganan virus Corona tau Covid-19.

Terbaru, Jokowi mengatakan perlunya diterapkan kebijakan darurat sipil untuk penanganan Covid-19.

Kebijakan tersebut akan beriringan dengan kebijakam physical distancing.

Lalu apa yang dimaksud dengan darurat sipil?

Kebijakan darurat sipil diatur dalam Undang-Undang

Dalam rapat terbatas bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 via video conference pada Senin (30/3/2020), Jokowi menegaskan, kebijakan soal physical distanding perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Menurut Jokowi, kebijakan pembatasan sosial tersebut harus dipertegas kembali.

Selain itu, ia meminta kebijakan itu dilakukan lebih dispilin serta lebih efektif.

Menurut Jokowi, kebijaka physical distancing harus disertai dengan kebijakan darurat sipil.

Malaysia Lockdown, Pemerintah Beri Internet Gratis & Subsidi Tagihan Listrik Untuk Warganya

Warga Lutim Positif Covid-19, Plt Dinkes Imbau Warga Melapor Usai Kontak Dengan Pasien

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi."

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi, dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Jokowi meminta jajarannya untuk segera mempersiapkan aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tersebut.

Payung hukum tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat segera bekerja.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved