Jenazah Pasien Corona di Kolaka Dipegang
Jenazah Pasien Corona di Kolaka Dipegang & Dicium Keluarga, Simak Penjelasan Dokter atau Menyesal
Jenazah Pasien Corona di Kolaka Dipegang & Dicium Keluarga, Simak Penjelasan Dokter atau Menyesal
Prinsip menangani jenazah Panji mengatakan, prinsip orang yang berada di sekitar atau yang menangani jenazah adalah jangan sampai terpapar material-material infeksius dari jenazah, seperti cairan tubuh.
"Sebenarnya tidak harus dibungkus, selama material-material ini bisa dicegah dari menyebar, termasuk jangan sampai menetes ke lantai," kata Panji.
"Tapi, protokol dari Kemenkes menyarankan jenazah dimasukkan ke kantong jenazah, saya rasa ini kewaspadaan ekstra, tidak apa," imbuhnya.
Kemudian sesampainya di kamar jenazah, jenazah dapat dimandikan selama petugas memakai alat perlindungan diri yang memadai.
Tujuannya agar tidak terpapar cairan tubuh tadi.
"Rekomendasi WHO tidak melarang jenazah dimandikan. Rekomendasi WHO juga tidak mengharuskan jenazah dipindahkan menggunakan kendaraan khusus.
• Wasiat Mulia & Hal Terakhir Dilakukan Ibunda Presiden Jokowi Sebelum Wafat, Bikin Terharu
• Kisah Perawat Tertular Virus Corona saat Tangani Pasien, Hidup Tertekan hingga Berakhir Tragis
Pakaian (yang dikenakan) jenazah juga bisa dicuci dengan detergen dan air panas," imbuhnya.
Agar peristiwa seperti ini tidak berulang, Panji berpesan kepada seluruh masyarakat untuk percaya kepada petugas kesehatan dan selalu menjaga kesehatan diri sendiri.
Ini termasuk mengikuti anjuran dan imbauan dari petugas kesehatan.
Pedoman penanganan jenazah akibat Covid-19 dari Pemerintah Indonesia Dari artikel Kompas.com yang tayang pada Selasa (24/3/2020).
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kemenkes per tanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020).
Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kemenkes:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. Alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.