Saksi Sidang Dugaan Penipuan Eks Bendahara Brimob, Ini Pengakuan Kombes Totok Lisdiarto
Dua saksi dihadirkan yakni mantan Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Totok Lisdiarto dan ipar Iptu Yusuf, Rudik Harmono.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Iptu Yusuf Purwantoro kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2020).
Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel itu disidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang dipimpin langsung Zulkifli didampingi dua hakim anggota, Heyneng dan Suratno.
Dua saksi dihadirkan yakni mantan Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Totok Lisdiarto dan ipar Iptu Yusuf, Rudik Harmono.
Dalam kesaksiannya di muka persidangan, Totok Lisdiarto menceritakan terjadinya proses peminjaman antara Yusuf dengan pengusaha A Wijaya.
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini mengaku pernah meminta tolong kepada Iptu Yusuf untuk mencarikan dana, yang diperuntukkan dalam urusan bisnis.
Bisnis tanah yang dilakukan itu, bekerja sama dengan Iptu Yusuf. "Pada saat itu, tahun 2018, saya minta tolong untuk mencari dana sama Pak Yusuf untuk urus tanah," kata Totok di hadapan majelis hakim.
Uang Rp1 miliar tersebut diberikan secara tunai oleh Iptu Yusuf. Namun, ia, tidak mengetahui secara detail proses peminjaman Iptu Yusuf kepada A Wijaya. "Tanah itu masih ada dan belum terjual," sebutnya.
Sementara saksi lain, Ipar Iptu Yusuf, Rudik Harmono di dalam persidangan juga menerangkan, tidak mengetahui secara persis proses peminjaman uang senilai Rp1 miliar itu.
Rudik hanya mengetahui jika uang itu dipinjam dari A Jaya.
"Yang saya tahu uang itu ada," kata Rudik menjawab pertanyaan Hakim.
Iptu Yusuf terseret dalam kasus ini karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.
Awalnya, Yusuf meminjam uang RP 1 miliar dengan alasan untuk membayar tunjangan kinerja alias tukin anggota Brimob Polda Sulsel. Namun, uang pinjaman tersebut tak juga dikembalikan hingga kini.
Kasus ini bergulir sejak Mei 2018. Terdakwa awalnya meminta tolong kepada korban agar meminjamkan uang sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 1 Miliar dengan alasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel
Setelah batas waktu yang ditentukan, terdakwa tak kunjung mengembalikan uang kepada A Wijaya. Terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 juta.