Saksi Sidang Dugaan Penipuan Eks Bendahara Brimob, Ini Pengakuan Kombes Totok Lisdiarto
Dua saksi dihadirkan yakni mantan Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Totok Lisdiarto dan ipar Iptu Yusuf, Rudik Harmono.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Yusuf Purwantoro kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2020).
Sedangkan Rp 1 M sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana tentang peneggelapan dan penipuan.
"Sebenarnya tidak ada niat untuk membawa masalah ini ke proses hukum, tapi karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan,, terpaksa kami laporkan," sebutnya.