Cegah Penyebaran Corona
Mendikbud Nadiem Instruksikan Kepsek Sediakan Sarana CTPS, Tisu, dan Larang Salaman di Sekolah
Sekolah juga diminta memberikan izin kepada siswa dan guru yang sakit untuk tidak masuk sekolah.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.
Pihak sekolah juga diminta melaporkan kepada dinas kesehatan, dinas pendidikan dan/atau lembaga satuan pendidikan tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan.
“Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu,” pesan Mendikbud.
Kemendikbud juga meminta agar satuan pendidikan dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.
Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi COVID-19.
Hal ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukannya.
Jika ada siswa/mahasiswa yang menunjukkan gejala penyakit ini, segera laporkan ke kemenkes atau dinas kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian.
Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19.
Dalam surat edaran ini, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan agar menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang dan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.
Kemudian menghindari kontak fisik langsung antara warga satuan pendidikan (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).
Kemendikbud juga mengimbau agar pihak satuan pendidikan dapat menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).
Kemudian melakukan pembatasan tamu dari luar satuan pendidikan.
Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air. (*)