Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cegah Penyebaran Corona

Mendikbud Nadiem Instruksikan Kepsek Sediakan Sarana CTPS, Tisu, dan Larang Salaman di Sekolah

Sekolah juga diminta memberikan izin kepada siswa dan guru yang sakit untuk tidak masuk sekolah.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Tribunnews
Nadiem Makarim 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada para kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah di seluruh Indonesia melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan satuan pendidikan.

Imbauan ini juga berlaku untuk para kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi.

Mendikbud meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

Selain itu, pastikan warga satuan pendidikan menggunakan saranan CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

Stok Gula Pasir Kosong di Bulog Wajo

KABAR BAIK 3 Pasien Virus Corona di Indonesia Dinyatakan Sembuh dan Boleh Pulang

Instruksi Mendikbud tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

Nadiem juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud.

“Surat edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan perkembangan penyebaran Covid-19,” tegas Nadiem melalui rilis yang dikirimkan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud A Erlangga M MSi ke tribun-timur.com, Kamis (12/3/2020).

Nadiem menyampaikan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkannya itu adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.

“Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini,” kata Nadiem di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Mendikbud juga menginstruksikan untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19,” tutur Mendikbud.

Mendikbud juga meminta agar pihak pengelola satuan pendidikan dapat memastikan proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

“Gunakan petugas trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” ujar Mendikbud.

Kemendikbud juga meminta agar pihak sekolah dapat memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.

Kemudian memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.

Serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.

Pihak sekolah juga diminta melaporkan kepada dinas kesehatan, dinas pendidikan dan/atau lembaga satuan pendidikan tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan.

“Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu,” pesan Mendikbud.

Kemendikbud juga meminta agar satuan pendidikan dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.

Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi COVID-19.

Hal ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukannya.

Jika ada siswa/mahasiswa yang menunjukkan gejala penyakit ini, segera laporkan ke kemenkes atau dinas kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian.

Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19.

Dalam surat edaran ini, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan agar menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang dan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.

Kemudian menghindari kontak fisik langsung antara warga satuan pendidikan (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).

Kemendikbud juga mengimbau agar pihak satuan pendidikan dapat menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).

Kemudian melakukan pembatasan tamu dari luar satuan pendidikan.

Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved