Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pabrik Ganja Sintetis

Ganja Sintesis Ditemukan di Apartemen Mewah Makassar di Pasarkan Lewat Instagram, Begini Caranya

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat menggelar konfrensi pers di pelataran apartemen, Selasa (25/2/2020) siang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Muslimin emba
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Hermawan dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat menggelar konfrensi pers di pelataran apartement itu, Selasa (25/2/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Modus operandi peredaran narkoba yang dibuat di dalam apartemen mewah di Kota Makassar ternyata mengandalkan media sosial instagram.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat menggelar konfrensi pers di pelataran apartemen, Selasa (25/2/2020) siang.

Pengungkapan pabrik narkotika di salah satu apartemen mewah Jl Boulevard Makassar, kata Ibrahim Tompo melibatkan 21 orang tersangka.

Ke 21 tersangka yang berperan sebagai pembuat ganja sintetik itu, menjualnya melalui akun instagram.

"Jadi tersangka ini membeli dari akun instagram dari luar Sulsel, dan setelah mereka ambil barangnya dia mix lagi dicampur dengan ethanol untuk menambah beratnya," kata Ibrahim Tompo.

Ganja sintetik yang telah dimix untuk ditambah beratnya itu, dijual kembali ke sejumlah pelanggan juga melalui akun isntagram.

"Mereka juga membuka akun untuk menjual kepada pembeli-pembelinya. Modusnya dia menginformasikan dan menempelnya di suatu tempat yang sudah mereka tentukan," ujar Ibrahim.

Keberadaan 21 tersangka di parartemen itu kata Ibrahim menempati empat kamar berbeda.

Mereka, masuk ke apartemen dengan cara menyewa unit yang telah dibeli sebelumnya oleh pemilik tetap.

"Awalnya mereka masuk di apartemen ini sendiri-sendiri, kan unit-unit apartemen di sini sudah disewakan tapi yang menyewakan bukan dari pihak pengelola tetapi oleh orang per orang masing-masing. Sehingga, dalam hal ini pihak pengelola tidak mengetahui siapa identitas yang melakukan penyewaan unit-unit ini," terangnya.

Ke 21 tersangka itu lanjut Ibrahim, sudah menjalankan operasi bisnis hitamnya selama empat bulan terakhir.

"Kurang lebih dia tinggal 4 bulan, melihat dari banyaknya (barang bukti) ini juga sudah sindikat tetapi mereka melakukan secara terputus, beli di luar Sulsel dan meracik disini kemudiam dijual lagi," ungkap Ibrahim.

Pengungkapan itu sendiri, dilakukan dari penyelidikan yang dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang dikomandoi Kasat Kompol Diari Astetika.

Kini ke 21 tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolrestabes Makassar.(tribun-timur.com).

Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved