Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Ketahanan Keluarga Memasung Ranah Privat

Berbicara soal “saling mencintai” maka itu berbicara perasaan seseorang yang tidak dapat diatur dalam sebuah undang-undang.

Tayang:
Editor: syakin
DOK
Dr Sakka Pati SH MH, Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum, dan Humaniora LPPM Unhas 

Oleh: Dr Sakka Pati SH M H
Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum dan Humaniora LPPM Unhas

Adanya Rancangan Undang-Undang Ketahan Keluarga, yang diusulkan oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), cukup menuai kontroversi, karena dianggap terlalu mencampuri ranah privat keluarga yang diatur dalam beberapa pasal RUU tersebut. Antara lain Pasal 24 yang mengatur secara teknis terkait kehidupan perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Dalam Pasal 24 ayat (1) menyebut suami istri punya kewajiban untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga selanjutnya pada Pasal 24 ayat (2) mengatur “Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain”.

Khusus Pasal 24 ayat (2) dianggap kurang tepat untuk diatur dalam sebuah undang-undang karena terlalu bersifat teknis dan pribadi. Berbicara soal “saling mencintai” maka itu berbicara perasaan seseorang yang tidak dapat diatur dalam sebuah undang-undang. Setiap orang berhak atas perasaannya sendiri, sehingga bukan merupakan kewajiban pemerintah untuk mengaturnya. Selain itu, perasaan tidak memiliki indikator penilaian yang tepat sama seperti niat dalam hukum pidana yang tidak dapat dilihat dan dinilai.

Seseorang yang datang menghampiri orang lain dengan memegang pisau tidak dapat dianggap memiliki niat untuk melakukan pembunuhan, sama halnya seseorang yang terikat tali perkawinan yang terlihat baik-baik saja di depan umum tidak dapat dimaknai saling mencintai karena perasaan hanya dapat dikendalikan oleh pemilik perasaan tersebut.

Selain itu, Pasal 25 ayat (3) RUU Ketahanan Keluarga ini juga cenderung membatasi hak perempuan sebagai istri untuk mengembangkan diri pribadinya, dimana dalam Pasal 25 ayat (3) tersebut istri diwajibkan untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; menjaga keutuhan keluarga; serta memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini membuka peluang atau cela bagi para suami untuk melarang istrinya berkarir dan mengembangkan dirinya dalam kehidupan sosial dengan alasan kewajiban yang diberikan undang-undang.

Apalagi adanya frasa “memperlakukan suami dan anak secara baik” tidak memiliki indikator yang jelas. Terkait penilaian baik dan buruknya perlakuan istri terhadap suami dan anaknya merupakan penilaian subjektif dari masing-masing pihak, sehingga kurang tepat diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Undang-undang merupakan suatu norma yang bersifat umum dan harus memiliki indikator penilaian yang jelas sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan interpretasi “liar” yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak. Apalagi terkait “baik” dan “buruknya” dalam mengurus keluarga tidak dapat diseragamkan indikator penilaiannya. Bisa saja antara keluarga yang satu dengan keluarga yang lainnya memiliki pandangan yang berbeda terkait “pelayanan” seorang istri terhadap suaminya, begitupun antara anak yang satu dengan anak yang lainnya bisa saja memiliki tingkatan kata “baik” terhadap ibunya. Sehingga untuk pengaturan urusan rumah tangga bukanlah ranah pemerintah untuk memberikan batasan dan penilaian terhadap baik-buruknya seorang istri dalam mengurus keluarganya.

Dengan adanya undang-undang ini juga terkesan memberikan beban dan tanggung jawab kepada istri sebatas mengurus keluarga, padahal sebagai Negara hukum Indonesia mengakui adanya kesetaraan gender dan prinsip equality before the law. Dalam konstitusi juga mengakui adanya hak-hak setiap individu untuk mengembangkan diri pribadinya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28C UUD NRI 1945 bahwa (1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Oleh sebab itu, memberikan batasan kepada
perempuan sama saja telah melanggar hak-hak konstituionalnya sebagai warga Negara.

Dari segi formal sendiri, RUU Ketahanan Keluarga ini juga bertentangan dengan UU Pembentukan Pertauran Perundang-Undangan. Berdasarkan UU No. 12 Tahun menegaskan bahwa salah satu asas yang harus termuat dalam materi muatan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 huruf C yaitu “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”, menjadi syarat mutlak untuk membentuk suatu peraturan perundang-
undangan. Namun, dari segi Hierarki UU Ketahanan Keluarga Tinggi dapat diidentifikasi berdasarkan Pasal 7 yaitu berada di bawah UUD dan Tap MPR dan diatas Peraturan Pemerintah jadi jenisnya jelas UU. Sedangkan dari segi materi muatan UU ini terlalu bersifat teknis dan pembahasannya multisector. Dengan demikian kita berharap RUU ini betul-betul bisa dituntaskan, karena jangan sampai justru berpotensi merusak tatanan masyarakat, bukannya menjadi aturan yang melindungi masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved