Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba di Gowa Ditangkap

Ditangkap, Warga Bajeng Gowa Ngaku Dapat Narkoba dari Bandar Besar di Makassar

Perempuan 21 tahun bernama Miftaful Nurhaerah alias Hera terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
ari/Tribungowa.com
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan merilis penangkapan bandar narkoba Bajeng, Miftaful Nurhaerah. 

Polisi melakukan pengembangan. Hasilnya polisi menangkap pelaku lainnya, Miftaful Nurhaerah atau Hera yang disebut berperan sebagai bandar.

Dapat Barang dari Makassar

Hera sudah menjadi bandar narkoba di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sejak tahun 2019 lalu.

Hera disebutkan memperoleh barang haram tersebut dari bandar besar di Kota Makassar.

"Jadi pelaku mendapatkan sabu dari bandar besar. Transaksi pada lorong dekat tempat tinggal sang bandar besar," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Hera kerap membeli sabu seharga Rp 2,4 juta per dua gram.

Barang haram itu kemudian dikemas Hera ke dalam saset. Sabu saset milik Hera dijual seharga Rp100 ribu.

Hera memperoleh keuntungan mencapai Rp 1,8 juta setiap penjualan satu gram sabu.

"Sasaran pelaku, warga di sekitar tempat tinggalnya. Kalangan buruh bangunan yang sudah dikenal," ungkap Tambunan.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved