Bandar Narkoba di Gowa Ditangkap
Ditangkap, Warga Bajeng Gowa Ngaku Dapat Narkoba dari Bandar Besar di Makassar
Perempuan 21 tahun bernama Miftaful Nurhaerah alias Hera terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Perempuan 21 tahun bernama Miftaful Nurhaerah terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.
Warga Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ini ditangkap polisi karena terlibat dalam bisnis narkoba.
Perempuan yang akrab disapa Hera itu ditangkap, Selasa (25/2/2020) tadi malam.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Rabu (26/2/2020) mengatakan modus Hera menjual barang haramnya dibantu oleh pengedar.
Ada dua cara pelaku yang digunakan. Pertama, transaksi barang haram itu dilakukan pada rumah pengedarnya yang sudah dikenal.
"Namun terlebih dahulu berkomunikasi via telpon dengan konsumen yang dikenal," kata Tambunan.
Kedua, pelaku juga kerap melakukan transaksi dengan pengedar di pinggir jalan.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Tambunan.
Penangkapan Hera merupakan hasil pengembangan polisi dari dua pelaku lainnya.
Identitasnya Sandi (21) dan AR (16). Keduanya ditangkap polisi sehari sebelumnya, Senin (24/2/2020) malam.
"Kita mengamankan tiga pelaku baru kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (26/2/2020) siang.
Tambunan mengungkapkan, dua pelaku pertama ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan.
Lokasinya di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Bontobontoa Kecamatan Somba Opu pukul 20.30 Wita, Senin (24/2/2020).
Keduanya adalah Sandi (21) dan AR (16).
Polisi melakukan pengembangan. Hasilnya polisi menangkap pelaku lainnya, Miftaful Nurhaerah atau Hera yang disebut berperan sebagai bandar.
Dapat Barang dari Makassar
Hera sudah menjadi bandar narkoba di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sejak tahun 2019 lalu.
Hera disebutkan memperoleh barang haram tersebut dari bandar besar di Kota Makassar.
"Jadi pelaku mendapatkan sabu dari bandar besar. Transaksi pada lorong dekat tempat tinggal sang bandar besar," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Hera kerap membeli sabu seharga Rp 2,4 juta per dua gram.
Barang haram itu kemudian dikemas Hera ke dalam saset. Sabu saset milik Hera dijual seharga Rp100 ribu.
Hera memperoleh keuntungan mencapai Rp 1,8 juta setiap penjualan satu gram sabu.
"Sasaran pelaku, warga di sekitar tempat tinggalnya. Kalangan buruh bangunan yang sudah dikenal," ungkap Tambunan.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)