Bandar Narkoba di Gowa Ditangkap
Ditangkap, Warga Bajeng Gowa Ngaku Dapat Narkoba dari Bandar Besar di Makassar
Perempuan 21 tahun bernama Miftaful Nurhaerah alias Hera terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Perempuan 21 tahun bernama Miftaful Nurhaerah terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.
Warga Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ini ditangkap polisi karena terlibat dalam bisnis narkoba.
Perempuan yang akrab disapa Hera itu ditangkap, Selasa (25/2/2020) tadi malam.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Rabu (26/2/2020) mengatakan modus Hera menjual barang haramnya dibantu oleh pengedar.
Ada dua cara pelaku yang digunakan. Pertama, transaksi barang haram itu dilakukan pada rumah pengedarnya yang sudah dikenal.
"Namun terlebih dahulu berkomunikasi via telpon dengan konsumen yang dikenal," kata Tambunan.
Kedua, pelaku juga kerap melakukan transaksi dengan pengedar di pinggir jalan.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Tambunan.
Penangkapan Hera merupakan hasil pengembangan polisi dari dua pelaku lainnya.
Identitasnya Sandi (21) dan AR (16). Keduanya ditangkap polisi sehari sebelumnya, Senin (24/2/2020) malam.
"Kita mengamankan tiga pelaku baru kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (26/2/2020) siang.
Tambunan mengungkapkan, dua pelaku pertama ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan.
Lokasinya di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Bontobontoa Kecamatan Somba Opu pukul 20.30 Wita, Senin (24/2/2020).
Keduanya adalah Sandi (21) dan AR (16).