Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hubungan Suami Istri Diatur Pemerintah

Bagaimana Jadinya Jika Hubungan Intim Suami Istri Diatur Pemerintah? DPR Sementara Bahas di RUU

Bagaimana Jadinya Jika Hubungan Intim Suami Istri Diatur Pemerintah? DPR Sementara Bahas di RUU

Editor: Ansar
Ilustrasi
Bagaimana Jadinya Jika Hubungan Intim Suami Istri Diatur Pemerintah? DPR Sementara Bahas di RUU 

37. RUU tentang Ketahanan Keluarga .

38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

39. RUU tentang Profesi Psikolog.

40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama.

41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law).

 Bawa Lari Anak di bawah Umur dan Sempat Lakukan Hubungan Intim, Warga Palopo Diringkus di Makassar

 Nenek 60 Tahun Ini Sengaja Nikahi 14 Brondong Demi Penuhi Hasrat Hubungan Intimnya 28 Kali Sehari

42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law).

43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

47. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law).

48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

49. RUU tentang Daerah Kepulauan.

50. RUU tentang Bakamla.

 Bawa Lari Anak di bawah Umur dan Sempat Lakukan Hubungan Intim, Warga Palopo Diringkus di Makassar

 Nenek 60 Tahun Ini Sengaja Nikahi 14 Brondong Demi Penuhi Hasrat Hubungan Intimnya 28 Kali Sehari

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul DPR RI Garap RUU yang Mengatur Aktivitas Hubungan Intim Antara Suami Istri, Berikut Bunyi Pasalnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved