Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hubungan Suami Istri Diatur Pemerintah

Bagaimana Jadinya Jika Hubungan Intim Suami Istri Diatur Pemerintah? DPR Sementara Bahas di RUU

Bagaimana Jadinya Jika Hubungan Intim Suami Istri Diatur Pemerintah? DPR Sementara Bahas di RUU

Editor: Ansar
Ilustrasi
Bagaimana Jadinya Jika Hubungan Intim Suami Istri Diatur Pemerintah? DPR Sementara Bahas di RUU 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Bagaimana Jadinya Jika Hubungan Intim Suami Istri Diatur Pemerintah? DPR Sementara Bahas di RUU.

DPR RI sementara menggodok beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) untuk disahkan.

Salah satu RUU yang ada di dalam tahap draf tersebut menjadi bahan perdebatkan.

Seperti beberapa waktu muncul gerakan mahasiswa di daerah yang menolak beberapa RUU.

Jika aturan ini benar-benar diberlakukan, kini pasangan suami istri tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas seksual.

Bawa Lari Anak di bawah Umur dan Sempat Lakukan Hubungan Intim, Warga Palopo Diringkus di Makassar

Nenek 60 Tahun Ini Sengaja Nikahi 14 Brondong Demi Penuhi Hasrat Hubungan Intimnya 28 Kali Sehari

Karena jika nekat bisa kena pasal seperti yang hendak dicanangkan dalam Draf Rancangan Undang-Undang berikut.

Kini pasangan suami istri dilarang melakukan aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bodage, Disipline, Sadishm and Masochism (BDSM) dilarang.

Hal tersebut tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga Pasal 85 ayat 1.

Untuk diketahui, BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 85 ayat 1, aktivitas seks BDSM disebutkan sebagai penyimpangan seksual.

Berikut ini 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dikutip dari Kompas.com:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

 Bawa Lari Anak di bawah Umur dan Sempat Lakukan Hubungan Intim, Warga Palopo Diringkus di Makassar

 Nenek 60 Tahun Ini Sengaja Nikahi 14 Brondong Demi Penuhi Hasrat Hubungan Intimnya 28 Kali Sehari

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial.

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

23. RUU tentang Penyadapan.

24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga .

26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN .

27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional.

28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional .

29. RUU tentang Kefarmasian (omnibus law).

30. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.

35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

37. RUU tentang Ketahanan Keluarga .

38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

39. RUU tentang Profesi Psikolog.

40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama.

41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law).

 Bawa Lari Anak di bawah Umur dan Sempat Lakukan Hubungan Intim, Warga Palopo Diringkus di Makassar

 Nenek 60 Tahun Ini Sengaja Nikahi 14 Brondong Demi Penuhi Hasrat Hubungan Intimnya 28 Kali Sehari

42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law).

43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

47. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law).

48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

49. RUU tentang Daerah Kepulauan.

50. RUU tentang Bakamla.

 Bawa Lari Anak di bawah Umur dan Sempat Lakukan Hubungan Intim, Warga Palopo Diringkus di Makassar

 Nenek 60 Tahun Ini Sengaja Nikahi 14 Brondong Demi Penuhi Hasrat Hubungan Intimnya 28 Kali Sehari

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul DPR RI Garap RUU yang Mengatur Aktivitas Hubungan Intim Antara Suami Istri, Berikut Bunyi Pasalnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved