Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Bawa Lari Anak di bawah Umur dan Sempat Lakukan Hubungan Intim, Warga Palopo Diringkus di Makassar

Panji Pratama (20), diamankan lantaran dilaporkan telah membawa lari gadis Anak Baru Gede (ABG)

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
Polsek Wara Palopo
Warga Jl Sungai Preman Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo, diringkus Polisi, Senin (17/2/2020) 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Warga Jl Sungai Preman Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo, diringkus Polisi, Senin (17/2/2020).

Panji Pratama (20), diamankan lantaran dilaporkan telah membawa lari gadis Anak Baru Gede (ABG), berinisial S (15), warga Jl Abd Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Wara Timur.

Pasalnya korban di bawa lari tanpa seizin orang tua, dengan menggunakan sepeda motor.

Kedua orang tua korban panik saat menghubungi nomor HP anaknya sudah tidak aktif, dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.

Petugas Polsek Wara yang menerima laporan itu segera melakukan penyelidikan.

Selama tiga hari akhirnya pelaku terungkap.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah pamannya di Kota Makassar.

“Pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim kepada korban sebanyak 2 kali,” ujar Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu Akbar.

Saat ini korban dan pelaku diamankan di Polsek Wara untuk proses lebih lanjut.

Akbar juga mengatakan, pelaku diketahui telah menjalani hukuman sebelumnya, dengan dugaan kasus penggelapan HP yang dijalani selama10 bulan di Lapas kelas IIa Palopo.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved