Hubungan Suami Istri Diatur Pemerintah
Bagaimana Jadinya Jika Hubungan Intim Suami Istri Diatur Pemerintah? DPR Sementara Bahas di RUU
Bagaimana Jadinya Jika Hubungan Intim Suami Istri Diatur Pemerintah? DPR Sementara Bahas di RUU
TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana Jadinya Jika Hubungan Intim Suami Istri Diatur Pemerintah? DPR Sementara Bahas di RUU.
DPR RI sementara menggodok beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) untuk disahkan.
Salah satu RUU yang ada di dalam tahap draf tersebut menjadi bahan perdebatkan.
Seperti beberapa waktu muncul gerakan mahasiswa di daerah yang menolak beberapa RUU.
Jika aturan ini benar-benar diberlakukan, kini pasangan suami istri tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas seksual.
• Bawa Lari Anak di bawah Umur dan Sempat Lakukan Hubungan Intim, Warga Palopo Diringkus di Makassar
• Nenek 60 Tahun Ini Sengaja Nikahi 14 Brondong Demi Penuhi Hasrat Hubungan Intimnya 28 Kali Sehari
Karena jika nekat bisa kena pasal seperti yang hendak dicanangkan dalam Draf Rancangan Undang-Undang berikut.
Kini pasangan suami istri dilarang melakukan aktivitas seks sadisme dan masokhisme atau biasa dikenal dengan Bodage, Disipline, Sadishm and Masochism (BDSM) dilarang.
Hal tersebut tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga Pasal 85 ayat 1.
Untuk diketahui, BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 85 ayat 1, aktivitas seks BDSM disebutkan sebagai penyimpangan seksual.
Berikut ini 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang dikutip dari Kompas.com:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.